Tanggapan Positif dan Masukan dari Ketua LPKSM Pasopati dalam Forum Konsultasi Publik Loka POM Babupaten Madiun

banner 120x600
banner 336x280

Madiun – News PATROLI.COM –

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Madiun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 di Gedung Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun, Selasa (22/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjaring masukan dan aspirasi masyarakat guna meningkatkan mutu pelayanan publik.

Mengusung tema “Mewujudkan Standar Pelayanan Loka POM di Kabupaten Madiun yang Transparan, Responsif, dan Berorientasi pada Masyarakat”, forum ini menjadi wadah diskusi interaktif antara otoritas pengawas obat dan makanan dengan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam sesi tanggapan, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati, Sujatmiko, menyampaikan tiga poin mendasar terkait efektivitas pengawasan dan edukasi di tingkat akar rumput.

Forum Konsultasi Publik Loka POM Mendapat Tanggapan Dan Masukan Positif Dari LPKSM Pasopati Madiun
“Penantian selama kurang lebih 7 tahun, apakah Loka POM bisa memberikan sosialisasi di tingkat kecamatan atau desa agar konsumen mengetahui? Karena sampai saat ini belum ada yang mengetahui,” ujar Sujatmiko.

Selain mendorong perluasan jangkauan sosialisasi hingga ke pelosok, Sujatmiko juga mempertanyakan kejelasan alur penanganan aduan dari lembaga perlindungan konsumen apabila ditemukan produk beredar tanpa izin BPOM, serta mekanisme verifikasi keabsahan izin edar jamu tradisional dalam bentuk cairan yang kerap dicurigai di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Balai Besar POM di Surabaya, Yuli Ekowati menjelaskan bahwa BPOM terus memperkuat edukasi masyarakat agar menjadi konsumen cerdas. Salah satunya melalui kampanye ” “Cek KLIK “(Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) serta pemanfaatan aplikasi BPOM Mobile untuk memindai nomor izin edar secara mandiri.

Baca juga :  Diduga Konsleting Listrik, Bus Eka Hangus Terbakar di Jalan Raya Madiun

“Selain edukasi digital, sosialisasi secara langsung tetap dilakukan untuk merangkul masyarakat yang memiliki literasi digital rendah. BPOM juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menitipkan pesan edukasi dalam berbagai kegiatan,” terangnya.

Yuli memaparkan, pesatnya perdagangan e-commerce menjadi tantangan tersendiri seiring melonjaknya laporan aduan transaksi online dalam dua tahun terakhir. Modus pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi promosi produk tanpa izin edar oleh pemengaruh ( influencer ), produk impor tanpa label bahasa Indonesia, penggunaan nomor izin edar milik produk lain, hingga pencantuman izin edar yang salah kategori—seperti produk kosmetik yang menggunakan nomor PIRT pangan.
Menghadapi dinamika tersebut, BPOM mengelompokkan pelaku usaha ke dalam empat kategori: pelaku usaha yang tidak tahu tetapi mau dibina, yang tahu dan patuh, yang tidak tahu dan tidak peduli, serta kelompok yang tahu aturan tetapi sengaja menyiasati hukum. Kategori terakhir dinilai paling membahayakan masyarakat.

“BPOM mempermudah proses perizinan dan siap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang dapat dibina. Namun, bagi pelaku usaha yang sengaja melanggar, tidak bisa dibina, dan merugikan masyarakat, tindakan tegas secara hukum atau pidana akan diberlakukan,” tegas Yuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *