Komisi C DPRD Sidoarjo Turun ke Jalan Surowongso, Soroti Kendaraan Berat hingga Rencana Kenaikan Kelas Jalan

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Persoalan Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian. Komisi C DPRD Sidoarjo turun langsung ke lapangan, Kamis (24/9/2026), untuk melihat kondisi riil ruas jalan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat akibat aktivitas kendaraan berat dan rencana peningkatan kelas jalan.

Peninjauan lapangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Komisi C menerima aspirasi masyarakat dalam hearing di DPRD Sidoarjo. Sidak kali ini sekaligus menjadi langkah untuk memastikan kondisi fisik jalan, aktivitas kendaraan besar, hingga keberadaan saluran air sebelum pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

Rombongan Komisi C dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H. Anang Siswandoko. Ia didampingi Sekretaris Komisi C Hj. Ainun Jariyah serta anggota Komisi C Dimas Zakaria Dimas dan H. Emir Firdaus.

Turut hadir Camat Gedangan Widya Helita, S.STP., M.M., perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), serta Kepala Desa Karangbong M. Bambang Asmuni.

Sebelum turun ke lokasi, rombongan terlebih dahulu menggelar pertemuan bersama warga di Balai Desa Karangbong. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung kondisi Jalan Surowongso, aktivitas kendaraan berat, hingga kekhawatiran warga terhadap rencana peningkatan kelas jalan.

Setelah pertemuan, rombongan bersama perangkat daerah meninjau Jalan Surowongso. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai kondisi fisik jalan, lebar ruas, garis sempadan, keberadaan saluran air, hingga aktivitas kendaraan berukuran besar yang melintas di kawasan permukiman.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H. Anang Siswandoko mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi jalan sebelum menentukan langkah tindak lanjut.

“Setelah hearing di DPRD, kita sepakat melihat langsung kondisi lapangan di Karangbong. Kita ingin mengetahui luas jalan, garis sempadan, trotoar dan saluran yang ada,” ujar Anang.

Menurutnya, kondisi Jalan Surowongso perlu dikaji secara menyeluruh lantaran ruas tersebut juga dilalui kendaraan berukuran besar. Komisi C ingin memastikan aktivitas kendaraan yang melintas sesuai dengan kondisi dan kelas jalan, sekaligus tidak mengabaikan aspek keselamatan masyarakat.

“Kita lihat kendaraan besar juga melintas. Karena itu kita ingin mengetahui dari Dishub, jalan di Desa Karangbong ini seperti apa, kemudian Andalalin perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Karangbong apakah sudah sesuai dengan kelas jalan,” jelasnya.

Anang menegaskan, Komisi C dalam persoalan tersebut berperan sebagai fasilitator yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah. Adapun keputusan terkait kebijakan dan penataan jalan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kami di Komisi C hanya fasilitator. Keputusan tetap ada di eksekutif karena pemerintah daerah yang menentukan kebijakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” katanya.

Selain persoalan kendaraan berat dan kelas jalan, Komisi C turut menyoroti kondisi saluran air di sekitar Jalan Surowongso.

Anang menilai fungsi saluran harus dikembalikan dan dijaga, terlebih memasuki musim penghujan. Menurutnya, penataan jalan tidak dapat dilepaskan dari persoalan drainase karena saluran yang tidak berfungsi berpotensi menimbulkan persoalan genangan hingga banjir.

“Saluran-saluran harus difungsikan kembali untuk mengantisipasi banjir. Kita tidak ingin persoalan ini hanya dibebankan kepada eksekutif. Selain itu masyarakat juga perlu bersama-sama menjaga dan memastikan saluran berfungsi,” ujarnya.

Sementara untuk persoalan teknis mengenai lebar jalan dan kemungkinan pengaturan arus kendaraan, Komisi C akan mengoordinasikannya bersama PUBMSDA dan Dishub.

“Kalau jalan sekitar lima meter, tentu perlu direncanakan dengan baik. Apakah memungkinkan pengaturan arus dan bagaimana penataannya, nanti kita koordinasikan dengan PU dan Dishub,” imbuhnya.

Sekretaris Komisi C DPRD Sidoarjo Hj. Ainun Jariyah mengatakan, setiap kebijakan mengenai penataan jalan perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat sekaligus perkembangan kawasan.

Menurut Ainun, perubahan fungsi dan perkembangan Jalan Surowongso harus dilihat secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil tidak mengabaikan kondisi lingkungan sekitar.

“Pemerintah tidak serta-merta membuat kebijakan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat. Kita melihat perkembangan jalan ini, yang awalnya jalan lingkungan kemudian menjadi jalan kabupaten,” kata Ainun.

Ia menegaskan, Komisi C berupaya mencari solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus perkembangan kawasan.

Baca juga :  Sambut HUT ke-81 RI, DPRD dan Seluruh Elemen Kabupaten Blitar Simak Pidato Presiden Prabowo

Apabila nantinya diperlukan pengaturan khusus bagi pengguna jalan, hal tersebut perlu dikaji bersama Dishub dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Kami hadir untuk masyarakat dan mencari jalan terbaik. Namun tentu tetap menghormati kebijakan pemerintah daerah dan melihat hasil kajian serta aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Mahmud, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menentukan langkah penanganan terhadap kondisi Jalan Surowongso.

“Kami akan koordinasi dengan OPD terkait untuk bagaimana yang akan dilakukan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Perhubungan juga menjelaskan bahwa penetapan status dan kelas jalan memiliki ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Disampaikan bahwa penetapan jalan lokal primer menjadi kewenangan gubernur, sedangkan status jalan tetap mengacu pada ketentuan serta kewenangan masing-masing sesuai peraturan yang berlaku.

Dari sisi masyarakat, persoalan keselamatan menjadi salah satu kekhawatiran utama apabila Jalan Surowongso ditingkatkan menjadi kelas satu bersyarat.

Kepala Desa Karangbong M. Bambang Asmuni menyampaikan, warga sebelumnya telah melakukan rapat untuk membahas rencana peningkatan kelas jalan tersebut.

“Semalam kami rapat bersama warga desa. Ada pembahasan mengenai peningkatan menjadi kelas satu bersyarat. Kalau ditingkatkan menjadi kelas satu bersyarat, kami khawatir akan rawan kecalakan yang menjadi korban bagi masyarakat Desa Karangbong, karena kecelakaan itu sering terjadi disepanjang jalan tersebut. Ini yang harus menjadi perhatian Dishub,” ujar Asmuni.

Menurutnya, aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk kawasan selama ini menjadi salah satu persoalan yang dirasakan masyarakat.

Bahkan, pemerintah desa pernah meminta kendaraan alat berat yang masuk ke wilayah desa untuk keluar karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi jalan.

“Kemarin ada mobil ekskavator masuk. Saya minta keluar sekitar pukul 09.00. Karena itu, aktivitas perusahaan di Karangbong juga perlu ditertibkan,” katanya.

Asmuni juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Ia menyebut, berdasarkan data yang diketahui pemerintah desa, baru terdapat dua perusahaan yang memiliki Andalalin.

“Perusahaan yang mempunyai Andalalin baru dua. Sementara jalan di sini lebarnya hanya sekitar empat meter. Kami juga pernah mengalami insiden dengan kendaraan besar,” ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah desa berharap persoalan Jalan Surowongso tidak hanya dilihat dari sisi peningkatan kelas jalan, tetapi juga dari kebutuhan keselamatan warga dan penataan lalu lintas kendaraan perusahaan.

Asmuni mengusulkan agar akses kendaraan industri diarahkan melalui ruas jalan yang lebih lebar sehingga aktivitas kendaraan perusahaan tidak seluruhnya melewati jalan yang berada di lingkungan permukiman.

“Di sebelah jalan ini ada ruas yang lebih lebar. Kami berharap bisa diwujudkan jalan industri khusus untuk perusahaan yang ada di Karangbong, sehingga aktivitas kendaraan perusahaan tidak membebani jalan di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Asmuni, keberadaan akses khusus tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif untuk mempertemukan kepentingan perkembangan industri dengan kebutuhan keselamatan masyarakat.

Ia menegaskan, pemerintah desa berharap seluruh aspirasi warga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah.

“Kami mewakili masyarakat Desa Karangbong. Harapan kami, aspirasi ini bisa ditampung dan dicarikan solusi. Siapa lagi yang bisa menampung aspirasi kami kalau bukan DPRD,” pungkasnya.

Hasil sidak dan penyampaian aspirasi warga selanjutnya menjadi bahan koordinasi Komisi C DPRD Sidoarjo bersama PUBMSDA, Dishub dan pemerintah daerah.

Pembahasan selanjutnya akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai kondisi fisik Jalan Surowongso, keselamatan pengguna jalan, aktivitas kendaraan berat, perkembangan kawasan, kepatuhan perusahaan terhadap Andalalin, kebutuhan masyarakat, hingga fungsi saluran air.

Dengan demikian, persoalan Jalan Surowongso tidak hanya menyangkut status dan kelas jalan, tetapi juga menyentuh kebutuhan penataan kawasan yang harus mempertemukan kepentingan masyarakat, aktivitas perusahaan, keselamatan lalu lintas, serta kewenangan pemerintah dalam pengelolaan infrastruktur jalan. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *