Dugaan Penipuan 8,8 Miliar, Polda Bali Geledah Toko Emas Divine dan Emas Now di Denpasar Temukan Alat Pelebur Emas

banner 120x600
banner 336x280

Denpasar, News PATROLI.COM –

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menggeledah toko Divine dan Emas Now di kawasan Renon, Denpasar, terkait kasus dugaan penipuan Rp 8,8 miliar. Penyidik menemukan fasilitas peleburan emas pada lantai dua toko saat penggeledahan yang berlangsung sekitar 3,5 jam itu.

“Penyidik juga menemukan adanya fasilitas tempat peleburan emas yang berada di area dalam,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Rabu (30/9/2026).

Ariasandy mengatakan sarana peleburan emas dan beberapa unit brankas diamankan penyidik sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen transaksi, komputer, hingga mesin electronic data capture (EDC).

Menurut Ariasandy, komisaris perusahaan dalam keterangannya menyebut toko emas tersebut sudah tidak beroperasi sejak 11 September lalu. Operasional perusahaan kemudian dialihkan ke pabrik perusahaan yang berlokasi di Jalan Tukad Badung, Denpasar.

“Atas perintah langsung dari Direktur PT Divine dan Emas Now, seluruh operasional dialihkan ke pabrik (factory) perusahaan yang berlokasi di Jalan Tukad Badung,” tuturnya.

Baca juga :  Lapas Kelas IIA Sidoarjo Tegaskan Layanan PB dan CB Gratis, Transparan serta Bebas Pungli

Kasus dugaan penipuan jual beli emas dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Toko emas tersebut juga sudah dipasangi garis polisi pascapenggeledahan tersebut.

“Polda Bali berkomitmen menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban,” pungkas Ariasandy.

Diketahui, penggeledahan toko emas tersebut dilakukan pada Selasa (29/9). Proses penggeledahan juga sempat disaksikan salah satu pelapor kasus ini, Linda. Perempuan itu berharap Mabes Polri segera menerbitkan Red Notice Interpol terhadap pemilik toko yang diketahui merupakan warga India inisial JKR.

Polda Bali mencatat lima laporan masuk terkait dugaan penipuan emas dengan jumlah korban mencapai puluhan orang. Akumulasi kerugian yang sejauh ini tercatat dari lima laporan yang sudah berproses tersebut mencapai Rp 8,8 miliar.

JKR sendiri masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini. Selain JKR, dua orang lainnya berinisial PAL dan ML juga masuk sebagai terlapor. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *