Jember – NewsPATROLI.COM –
Bea Cukai Jember berhasil menyita lebih dari 1,3 juta batang rokok tanpa pita cukai melalui dua operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Jember dan Bondowoso. Penindakan tersebut dilaksanakan pada tanggal 15 September dan 5 Oktober 2026, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Penindakan pertama berlangsung pada Selasa 15/09/2026 sore di sebuah gudang ekspedisi yang berlokasi di Rambipuji, Jember. Dalam operasi ini, petugas mengidentifikasi modus baru pengiriman rokok ilegal yang memanfaatkan layanan e-commerce.
Rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari Sampang, Madura, dan diangkut menggunakan mobil pikap. Pelaku diduga sengaja menyebarkan titik pengiriman untuk menghindari kecurigaan petugas baik di daerah asal maupun tujuan.
Dari lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil pikap beserta pengemudi berinisial MSN dan kernet berinisial MF.
Selain itu, disita pula 334 paket yang berisi total 487.520 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Rokok-rokok ini rencananya akan didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Nilai barang pada penindakan pertama ini diperkirakan mencapai Rp 727,3 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 474,3 juta.
Pengembangan dari kasus pertama kemudian mengarahkan Tim Penindakan Bea Cukai Jember ke sebuah gudang ekspedisi di Nangkaan, Bondowoso, pada Senin (5/10/2026).
Saat melakukan patroli, petugas menaruh curiga pada ratusan koli paket seragam yang baru saja diturunkan dari sebuah truk.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan pengelola jasa ekspedisi, ditemukan 535 paket berisi 855.600 batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang dari penindakan kedua ini diperkirakan mencapai Rp 1,28 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 837,6 juta.
Saat ini, seluruh barang bukti, armada pengangkut, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jember untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus penindakan pertama telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
















