Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Polresta Sidoarjo membongkar dugaan praktik penipuan online lintas negara yang melibatkan delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka di sebuah vila di Kota Batu, Jawa Timur, beserta puluhan barang bukti berupa telepon seluler, laptop, dan dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026), yang dipimpin Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Chandra Putra.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Chandra Putra menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas sejumlah warga negara asing yang dicurigai melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Sidoarjo. Hasil pengembangan mengarah pada sebuah vila di wilayah Kota Batu, tempat delapan WNA Vietnam akhirnya diamankan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi di wilayah Sidoarjo. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bobby.
Administrasi Apartemen
Penyelidikan kasus ini kemudian dikembangkan melalui koordinasi lintas negara dengan pihak imigrasi dan kepolisian Vietnam. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang menyasar korban di luar negeri.
Dari hasil pendalaman, para tersangka diduga menjalankan aksi penipuan dengan menyamar sebagai petugas administrasi apartemen. Mereka menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor yang berlaku di Vietnam, kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang ke Indonesia.
“Dari hasil pendalaman dan koordinasi dengan kepolisian Vietnam, kami menemukan adanya dugaan penipuan terhadap warga negara Vietnam. Para pelaku diduga menyamar sebagai petugas administrasi apartemen dan menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam, kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang ke Indonesia,” jelas Bobby.
Modus tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan finansial dengan memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas administrasi.
Polisi masih mendalami jumlah keseluruhan korban, nilai kerugian materiil, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas para tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi sekitar 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, di antaranya Oppo, Vivo, Redmi, Samsung, Realme, dan iPhone. Selain itu, petugas menyita tujuh unit laptop serta dokumen perjanjian sewa rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Keberadaan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap pola komunikasi, mekanisme operasional, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Bobby menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini. Penanganan kasus ini juga dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk pihak imigrasi dan kepolisian Vietnam,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedelapan tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Di antaranya, Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Sidoarjo menegaskan, pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai lokasi operasional.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keseluruhan rangkaian tindak pidana, mengidentifikasi korban, serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut. (Gus)















