Jember – News PATROLI.COM –
Muspika Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar mediasi terkait sengketa tanah sawah seluas kurang lebih 5 hektare di Desa Purwoasri yang melibatkan dua kelompok warga. Mediasi yang berlangsung di Aula Mapolsek Gumukmas pada Jumat, 30 Oktober 2026, tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan guna mencegah konflik agar tidak semakin meluas.
Langkah mediasi ini diambil menyusul insiden ketegangan antara kedua kelompok warga yang nyaris berujung bentrok di lokasi tanah sengketa. Dalam peristiwa tersebut, ratusan orang dari kedua kelompok sempat terlibat ketegangan, namun aparat keamanan setempat berhasil mengendalikan situasi sehingga bentrokan dapat dicegah.
Kedua kelompok warga tersebut sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Satu pihak merupakan kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim yang mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara pihak lainnya adalah kelompok masyarakat atau petani yang juga mengklaim mempunyai dasar kepemilikan atas lahan tersebut.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Gumukmas AKP Edi Santoso, didampingi Camat Gumukmas Chairul Dwi Tjahjanto serta Batuud Koramil Gumukmas Peltu Erman Toto. Proses mediasi berlangsung cukup alot sejak siang hingga sore hari. Setelah masing-masing pihak menyampaikan argumentasi serta dasar klaim kepemilikannya, akhirnya tercapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara mediasi.
Dalam kesempatan tersebut, Lukmanul Hakim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak petani serta berupaya meminta mediasi sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti sah kepemilikan tanah berupa SHM. Pihak ahli waris Safiudin bin Brahim juga menyampaikan bahwa apabila masyarakat bersedia mengembalikan tanah sawah tersebut, para petani akan mendapatkan pengembalian sesuai harga pembelian tanah.
Sementara itu, Rifa’i selaku perwakilan masyarakat atau petani membenarkan bahwa pihaknya telah menerima somasi dari kuasa hukum. Mereka juga mengaku pernah mengupayakan mediasi sebelumnya, namun belum menemukan solusi.
Pihak petani mengungkapkan bahwa mereka telah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempertanyakan nomor persil serta titik lokasi tanah yang mereka nilai tidak sesuai. Mereka mengakui adanya SHM atas tanah yang disengketakan, tetapi mempertanyakan prosedur di balik penerbitan sertifikat tersebut.
Berdasarkan hasil mediasi, salah satu poin penting yang disepakati adalah pihak petani akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya guna menyerahkan salinan akta kepemilikan tanah sekaligus menunjukkan akta aslinya kepada kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim. Penyerahan salinan serta penunjukan dokumen asli tersebut ditargetkan paling lambat satu minggu setelah penandatanganan berita acara mediasi, yakni pada 6 November 2026.
Selanjutnya, masing-masing kuasa hukum dari kedua belah pihak akan berkoordinasi untuk melaksanakan penyerahan salinan dan pemeriksaan dokumen asli bertempat di Kantor Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
Pemerintah Desa Purwoasri juga menyatakan kesiapannya dalam menyerahkan data masyarakat atau petani kepada pihak advokat selaku kuasa hukum ahli waris Safiudin bin Brahim.
Mewakili Muspika Gumukmas, Camat Chairul Dwi Tjahjanto mengimbau kedua kelompok warga agar senantiasa menahan diri serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Chairul menegaskan bahwa pihak Muspika tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak atas tanah yang sedang disengketakan, karena penentuan status kepemilikan harus diselesaikan melalui mekanisme dan jalur hukum yang berlaku. Menurutnya, tugas Muspika dalam persoalan ini adalah memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak serta mencegah agar perselisihan tidak berkembang menjadi kericuhan.
“Kami dari Muspika tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak. Tugas kami hanya memediasi dan mencegah agar sengketa ini tidak mengarah kepada hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Chairul.
Ia juga menegaskan agar selama belum ada kejelasan mengenai kepemilikan sah tanah sawah tersebut, kedua kelompok diminta untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan apa pun di lokasi tanah yang disengketakan. Chairul berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah dibuat serta mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum, sehingga sengketa tanah di Desa Purwoasri ini dapat diselesaikan tanpa memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Melalui kesepakatan mediasi ini, diharapkan kedua kelompok warga dapat terus menahan diri sambil menunggu proses klarifikasi dokumen kepemilikan serta penyelesaian hukum lebih lanjut.
















