Mojokerto, Newspatroli.com
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K. Bersama Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan, SH mendampingi Wakil Walikota Mojokerto Ahmad Rizal Zakariyah, S.H melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Bersama Forkopimda Kota Mojokerto dengan Pimpinan Ormas Islam membahas penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M dimasa Pandemi Covid-19 diruang DPRD Kota Mojokerto.
Sebelum melaksanakan perumusan, melihat kondisi terkini perkembangan peta persebaran zonasi PPKM Mikro di Kota Mojokerto yang dipaparkan Kadinkes Kota Mojokerto diwakili dr. Faridah Mariana, selaku Kabid P2P Dinkes Kota Mojokerto, “Kota Mojokerto Zona Kuning” ucapnya
Wakil Walikota Mojokerto Ahmad Rizal Zakariyah, S.mengatakan merujuk SE Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H. Panduan mengenai penyelenggaraan shalat Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid dan SE Gubernur Jatim, “Jadi Kota Mojokerto bisa melaksanakan Sholat Ied sesuai prokes”
Dalam kesempatan kedua kali ini, Kapolresta Mojokerto sebelumnya mengikuti rakord penyelenggaraan panduan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M dimasa Pandemi Covid-19 bersama Pemkab Mojokerto dan Pemimpin Ormas.