Mojokerto – News PATROLI.COM –
Banyak lokasi galian C yang diduga Tak memiliki Ijin di Wilayah Kabupaten Mojokerto ternyata mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Mojokerto yang melakukan Sidak ( Infeksi Mendadak) di sejumlah lokasi galian C yang diduga Tak memiliki Ijin resmi.
Dan, akhirnya Tim Terpadu MBLB ini menemukan sebanyak 26 titik tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Sementara itu, Ketua Tim Terpadu MBLB Kabupaten Mojokerto, Drs.Teguh Gunarko, Didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Hj. Nurul Istiqomah, MM, menyampaikan, kegiatan monitoring mencakup 10 kecamatan, yakni Jetis, Kemlagi, Dawarblandong, Kutorejo, Bangsal, Gondang, Pacet, Jatirejo, Pungging, dan Ngoro.
“ Selama Sidak, kami mencatat total 26 titik galian C yang tidak memiliki izin aktif,” ujar Teguh saat melakukan peninjauan lapangan di wilayah Dawarblandong dan Jetis, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil pengawasan, sebagian besar aktivitas tambang tersebut berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukan tata ruang, seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan, serta area yang masuk dalam zona industri dan permukiman.
Teguh menjelaskan, terdapat pengelola tambang diketahui pernah memiliki izin operasional. Namun, izin tersebut telah habis masa berlakunya dalam kurun waktu empat hingga lima tahun terakhir dan tidak diperpanjang.
“Banyak yang meneruskan kegiatan dari perizinan yang sudah mati cukup lama. Secara otomatis, aktivitas mereka masuk kategori ilegal,” tandasnya.
Hasil temuan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto guna menentukan langkah penertiban dan penegakan hukum. Pemerintah daerah juga menilai praktik tambang ilegal berpotensi menyebabkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, pemerintah mengimbau pelaku usaha untuk memastikan sumber material yang digunakan berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.
“Kami berharap pengusaha tidak mengambil material dari galian C ilegal. Ini adalah upaya efektif untuk meningkatkan penerimaan PAD kita ke depan,” imbuh Teguh.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, menyatakan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah selanjutnya akan dibahas bersama dalam forum Forkopimda untuk memastikan penanganan berjalan optimal,” ujarnya ( Rin / Fadhil )
















