Mojokerto, Newspatroli.com
Ini bisa jadi peringatan bagi masyarakat, jangan terlalu percaya bila ada Oknum yang Bisa dengan mudah memasukkan putra anda menjadi seorang PNS, padahal itu sebuah modus semata, seperti kasus yang menimpa keluarga Opik warga Surodinawan Kota Mojokerto ini, hingga akhirnya korban terpaksa melaporkan kasus penipuan SK Palsu CPNS ini kepolisi.
Diduga telah melaksanakan Penipuan CPNS dan Pemalsuan Akta Otentik, seorang warga Ploso Jombang, Arif Yani ini terpaksa dilaporkan kepolisi oleh korban didampingi Sekjen Pagar Jati Khayat, SH ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur Minggu (22 Mei 2022).
“Jadi Hari ini Kami bersama korban telah resmi melaporkan Yani Arif ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Sebab Yani Arif telah membawa uang korban total senilai Rp 160 Juta dengan modus menerbitkan SK palsu yang menyatakan bahwa putra koban telah lulus seleksi CPNS dan telah diangkat menjadi PNS.” ucap Khayat dari Pagar Jati.

Dijelaskan oleh Khayat, bahwa sebelum pihaknya menempuh jalur hukum , sebelumnya korban sudah berupaya menempuh cara pendekatan penyelesaian kekeluargaan namun oleh pelaku tak dihiraukan. ” Beberapa upaya diselesaikan secara kekeluargaan tidak pernah digubris, Yani Arif, maka dengan berat hati hari ini Kami melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi korban,” lanjut Kayat Sekjend Ormas Pagar Jati Jawa Timur ini menjelaskan kepada para wartawan Minggu (22/5).
Menurut Kayat, dirinya menjelaskan bahwa Yani Arif dilaporkan dengan jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara .
Adapun bukti-bukti yang dilampirkan adalah Kuitansi Pembayaran kepada Yani Arif tanggal 15 Maret 2021 senilai Rp 50 Juta yang diserahkan langsung oleh korban di rumah Yani yang beralamatkan di Jalan Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kec. Ploso Kabupaten Jombang (Pemilik Bengkel Mobil Depan SMAN 1 Ploso Jombang), Bukti Transfer Bank BRI tanggal 22 Maret 2021 senilai Rp 100 Juta ke rekening BRI 002301031441508 atas nama YANI ARIF SANTOSO dan Kuitansi Pembayaran tanggal 1 Agustus 2021 senilai Rp 10 Juta yang diserahkan kepada Yani Arif.

Sedangkan Bukti lainnya adalah print out percakapan whatsapp Yani Arif dan korban, Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 dan Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.
“Didalam bukti-bukti surat tersebut ada Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.
“Didalam bukti-bukti surat tersebut menyatakan bahwa putra korban telah lulus seleksi CPNS 2021 dan telah mendapat SK Pengangkatan sebagai PNS. Surat yang dikirimkan Yani Arif kepada korban tersebut mencatut nama Bima Hariana Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara pada 22 Maret 2021, Dr. Herman, M.Si. selaku Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian pada 6 April 2020 dan Tauchid Djatmiko selaku Kepala BKN Kantor Regional II,” lanjut Khayat dengan tegas.
Sementara korban Opik saat diklarifikasi menyatakan bahwa dirinya merasa ditipu oleh Yani Arif. Ayah korban bermaksud ingin menata masa depan putranya itu akan tetapi malang tidak dapat dihindari.
“Beberapa kali Kami datang bersama istri saya ke rumah Yani Arif, dia selalu banyak alasan. Tidak terasa hampir satu tahun lebih Kami dipermainkan. Saya hanya ingin memperjuangkan keadilan buat keluarga saya. Jadi tolong Pak Polisi hukum dengan seberat-beratnya Yani Arif. Sebab diluar sana masih banyak yang menjadi korban seperti putra saya ini. Sehingga apa yang menimpa putra saya ini tolong diusut tuntas secepatnya,” harap ayah korban Opik Seraya minta keadilan kepada polisi agar laporannya ini cepat ditanggapi .
Sementara itu, Khayat selaku Sekjend Ormas Pagar Jati Jawa Timur menghimbau kepada masyarakat yang lain yang telah menjadi korban dari Yani Arif Oknum Calo CPNS asal Bawangan Ploso Jombang itu untuk tidak takut melaporkannya ke Polisi, Ormas Pagar Jati Jawa Timur berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai.
“Para korban Yani Arif yang hari ini masih ketakutan memperjuangkan diri, dapat langsung datang ke kantor Ormas Pagar Jawa Timur. Insha Alloh Ormas Pagar Jati berkomitmen membantu para korban dan akan mengawal perkara ini hingga tuntas,” pinta Khayat.
Sementara itu, Yani Arif saat dihubungi awak media di nomor pribadinya 082257951…… beberapa kali untuk diklarifikasi terkait permasalahan ini tidak bisa tersambung.
Diakhir pembicarannya, Kayat mendesak Kapolda Jatim dan jajarannya untuk segera bergerak cepat dengan menangkap Yani Arif dan jaringannya.
“Kami berharap Kapolda Jatim beserta jajarannya bergerak cepat menangkap Yani Arif dan jaringannya. Masih banyak korban lainnya yang belum berani melapor. Segera tangkap siapa pemalsu dokumen-dokumen negara tersebut. ( Kartono )










