Jakarta – News PATROLI.COM –
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penyitaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri. Berkas itu disita untuk kepentingan menemukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti. Itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Ade belum menjelaskan secara rinci perihal teknis penyitaan LHKPN dengan perkara pemerasan terhadap SYL. Namun, dokumen itu diyakini berkaitan dengan bukti lain maupun keterangan saksi yang sudah diperiksa.
“Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu. Untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebelumnya menyita LHKPN Firli saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Penyitaan dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan SYL.
Penyitaan dokumen itu tidak asal. Ade mengatakan, penyitaan itu dilakukan atas penetapan izin khusus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI. Diserahkan kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Ade, kemarin. (Red)