Wonogiri – News PATROLI.COM –
Pengadilan Negeri Wonogiri telah melakukan sidang pertama Suryantno Santoso Wibisono (Penggugat) dengan tergubat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wonogiri. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Prayogi Ishawan. SH., MH., di ruang sidang Cakra pengadilan negeri kabupaten Wonogiri. (Senin 2/10/23).
Sidang pertama kali ini yang hadir hanya dari (Penggugat) Suryantno Santoso Wibowo dan kuasanya Afrizal Surya Atmaja SH. Sedangkan dari pihak (tergugat) kepala kepolisian resor wonogiri tidak hadir di ruang sidang.
Selanjutnya pihak penggugat mengatakan, “bahwa gugatan kami adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang tidak ada tindakan dari pihak kepolisian kabupaten Wonogiri”, ungkapnya.
Menurut keterangan penggugat, “selama ini kami diam saya tetapi kok sampai 18 bulan dari laporan kami tidak ada tanggapan dari pihak kepolisian kabupaten Wonogiri supaya bisa bertindak tegas terkait dugaan kasus perlindungan konsumen yang kami laporkan pak.” Tambahnya.
Di tempat ruang Cakra Pengadilan Negeri Wonogiri hakim ketua Prayogi ishawan SH ,MH, menunda dan akan memanggil dari Tergugat karena sidang pertama tidak hadir.
Sampai berita ini ditulis, untuk majelis hakim mengagendakan sidang ke 2 yaitu tanggal (16/10/23) atau dua Minggu ke depan. (Marsudi)










