Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Komplotan Pembobol di Toko Alfamart Prambon Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Agus Sutopo
IMG 20240402 WA0054
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih pada Senin, (25/3/2024) pukul 02.00 wib di Toko Alfamart Jalan Sekelor Utara Watutulis Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
terjadi perusakan brangkas dan pencurian uang dan rokok.

AW 54 tahun asal Kel. Purworejo Kec/Kab. Wonogiri Jateng. Bersama bersama SM membobol tembok sebagai jalan masuk kedalam
toko kemudian merusak brankas untuk mengambil uang tunai dan rokok.

Sedangkan M 30 tahun asal Wonogiri Jateng Bersama AW, H 40 tahun asal Kel. Tanjungrejo Kec. Badegan Kab. Ponorogo. Bersama HHS 42 tahun asal Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya yang mengawasi sekitar TKP sewaktu AW dan SM masuk kedalam toko untuk melakukan pencurian.

Modus para pelaku secara bersama sama mengambil barang berupa uang tunai dan rokok di dalam Toko dengan cara membobol tembok dan merusak brankas.

Sementara barang bukti yang diamankan pihak Polresta Sidoarjo, 1unit motor vario warna hitam nopol AE 3661OW, 1unit motor Scoopy warna putih, 1 tas warna hitam yang berisi sarana pencurian (Betel, gergaji besi, bor tangan, kunci
pas, kunci inggris, palu, obeng, obeng), uang tunai Rp. 2.270.000,- dan 209 pak rokok berbagai merek.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing dalam press release di Mako polresta mengatakan, Bahwa pada hari Hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib sewaktu Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan Kring Reskrim di Ds. Watutulis Kec. Prambon Kab. Sidoarjo telah mendapati adanya 2 orang
mencurigakan yang berada di sekitaran Toko Alfamart Krian Trade Center Ds. Watutulis
Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, setelah dilakukan pengamatan beberapa saat ternyata
terdapat 2 orang lain yang selanjutnya meninggalkan lokasi pertokoan tersebut.

Selanjutnya Tim melakukan pembuntutan, hingga akhirnya keempat orang tersebut masuk ke sebuah toko kelontong di Jl. Raya Jumputrejo Ds. Jumputrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Kemudian Tim melakukan penggeledahan dan saat itu mendapati adanya puluhan pak rokok berbagai merek serta uang tunai, dan setelah dilakukan interogasi mereka mengakui baru saja telah melakukan pencurian di Toko Alfamart tersebut, katanya.

Baca juga : TNI Polri Wonogiri Gelar Apel Pengamanan Kunjungan Wapres

Ia menambahkan, selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak Toko Alfamart dan setelah dilakukan Olah TKP didapatkan fakta bahwa benar telah terjadi pencurian di toko tersebut, dimana para pelaku masuk kedalam toko dengan membobol tembok belakang, dan selanjutnya mengambil rokok berbagai merek yang ada di rak serta uang tunai dengan merusak brankas.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa pencurian tersebut telah direncanakan dimana saat itu SM yang menentukan Toko Swalayan yang akan menjadi sasaran pencurian, kemudian para pelaku menggambar lokasi dan menunggu toko Alfamart tersebut tutup.

Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 00.00 wib para pelaku menjalankan aksinya berangkat menuju Toko Alfamart yang menjadi sasaran pencurian, dan kemudian langsung membagi peran yaitu AW dan SM yang masuk kedalam toko dengan membobol tembok dan merusak brankas untuk mengambil uang
tunai dengan menggunakan betel dan palu, selanjutnya H dan HHS berperan mengawasi situasi sekitar TKP sewaktu pelaku yang lain masuk kedalam toko, tambahnya.

Tobing menjelaskan, atas kejadian tersebut toko Alfamart mengalami kerugian materiil akibat kejadian tersebut sebesar Rp.44.064.187,-.

Hasil pemeriksaan ternyata para pelaku mengakui telah 3 kali melakukan pencurian yang menyasar Toko Swalayan yaitu, (2/12/ 2023) dengan TKP Indomaret Tarik, Ds. Kemuning, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo. Pada (08/1/2024) dengan TKP Indomaret Anggaswangi Kec. Sukodono,
Kab. Sidoarjo, dan pada Pebruari 2024 dengan TKP Indomaret Lingkar Timur Buduran kab. Sidoarjo.

Pelaku AW merupakan Residivis dan telah 2 kali dipidana dalam perkara curat yaitu pada tahun 2016 ditangkap oleh Polres Sukoharjo karena melakukan pencurian dengan modus bobol rumah kosong dengan putusan 8 bulan penjara di lapas Solo. Pada tahun 2022 dengan perkara pencurian dengan modus bobol tembok Alfamart untuk mengambil brangkas, saya ditangkap Polres Magetan dengan putusan saya menjalani
hukuman 10 bulan penjara di Lapas Madiun.

Motif Para pelaku melakukan pencurian rencananya uang hasil pencurian akan dibagi untuk kepentingan pribadi. Kini tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Pencurian dengan pemberatan
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, pungkasnya.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *