banner 700x256

KPK Tahan 5 Tersangka Baru, Terkait Kasus Korupsi Dana PEN yang Menjerat Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi

banner 120x600
banner 336x280

Jakarta, News PATROLI.COM –

Saat ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menahan lima orang tersangka baru kasus terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021–2024.

Penahanan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Para tersangka menjalani penahanan 40 hari pertama di Rutan KPK.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,” Terangnya

  1. Roespandi Direktur CV Ronggo
  2. Adit Ardian Rendy Hidayat Direktur CV Karunia
  3. Tjahjono Gunawan Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada
  4. Muhammad Amran Said Ali Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti/Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021–2022
  5. As’al Fany Balda Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Baca juga :  Polres Wonogiri Gelar Operasi Miras, Puluhan Botol Berbagai Jenis Berhasil Disita

Seperti diketahui, KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021–2024.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Karna Suswandi sendiri telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dia terbukti melakukan korupsi dalam kasus ini yang merugikan negara Rp 4,5 miliar. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *