Pelaku Tersangka Pengeroyokan di Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo Berhasil Dibekuk Polisi

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Warga Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo pada Hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib di Angkringan Frontage Aloha digegerkan adanya pengeroyokan terhadap korban berinisial WSW 22 tahun dan MFR 21 tahun asal Bligo Kec, Candi mengalami luka lebam di mata kanan, MZA, laki-laki, 21 tahun asal desa Randegan Kec. Tanggulangin Mengalami luka lebam di mata kiri dan mulut kanan.DP, laki-laki 22 tahun asal desa Swaluh Kec. Balongbendo Mengalami luka lebam di bawah mata kiri, akibat atas penganiayaan yang dilakukan tersangka berinisial AS alias Bm laki-laki 24 tahun asal Desa Urangagung Sumberejo Kec Wonoayu.

Telah melakukan pememukul wajah korban WSW sebanyak 3 kali, dan memukul wajah korban MFR sebanyak satu kali. MR (Anak Berkonflik Hukum), laki-laki 17 tahun pelajar, Kec Wonoayu Kab Sidoarjo. Peran pelaku memukul korban DP sebanyak 4 kali di wajah dan 1 kali di dada.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam press release di Mako Polresta Senin, (18/3/2024). Pada Hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib di Angkringan Frontage Aloha Desa. Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, sewaktu 4 orang korban yang
merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan di Kec. Gedangan sedang minum kopi di tempat tersebut, selanjutnya salah satu korban yaitu WSW yang juga dari merupakan warga salah satu perguruan pencak silat menyapa kelompok pemuda yang sedang melakukan konvoi melewati depan angkringan tersebut dengan memberikan salam khas perguruan silatnya.

Baca juga :  Polsek Krembung Dampingi Petani Kembangkan Lahan Jagung untuk Swasembada Pangan

Disaat yang bersamaan kelompok pelaku yang sedang minum miras di tempat tersebut yang berasal dari perguruan pencak silat yang lain, mendengar dan mengetahui korban yang memberikan salam khas perguruan silatnya, kemudian pelaku AS alias B yang saat itu terpengaruh miras mengajak rekan rekannya untuk berbuat rusuh terhadap korban.

Tak berselang lama pelaku AS mendatangai korban WSW langsung melakukan kekerasan, dan saat itu teman teman korban yaitu MFR, MZA, dan DP yang akan melerai justru ikut dikeroyok oleh kelompok pelaku. Terangnya.

Ia menambahkan, atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan
penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yaitu AS alias B dan MR (Anak Berkonflik Hukum).

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengungkap peran dari
keterlibatan dari pelaku yang turut melakukan kekerasan terhadap para korban.

Kini tersangka di kenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dugunakan mengakibatkan luka luka. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *