banner 700x256

Polisi Limpahkan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang (PG) kepada pihak Kejaksaan. Dengan demikian, mantan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Ma’had tersebut akan segera menjalani persidangan.

Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka PG selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap PG.

“Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti. Dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Sementara itu, terdapat sejumlah barang bukti yang juga diserahkan. Antara lain video, alat-alat yang digunakan saat menyampaikan informasi seperti laptop cctv yang dimiliki saat kejadian.

“Karena lokasi kejadiannya di Indramayu, nantinya akan kita pertimbangkan apakah persidangannya nanti di Indramayu atau di tempat lain,” ujarnya. Sebelumnya, berkas perkara tersangka PG  dinyatakan lengkap atau P-21, Kamis (26/10/2023). 

Baca juga :  Tempat Parkir di Depan Toko Mitra Swalayan Diduga Tidak Mengantongi Ijin Sempadan Jalan Maupun Ijin Menutup Saluran Air

Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8/2023) dan pada Jumat (22/9/2023). Kasus ini bergulir sejak Polri menerima tiga laporan polisi. 

Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung. Berikutnya LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan.

Selanjutnya LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani. Namun ketiga laporan dicabut oleh para pelapor, Rabu (20/9/2023).

Dalam kasus tersebut, tersangka PG dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *