banner 700x256

Polres Sampang Pastikan Pengurusan SIM di Satpas Berjalan Transparan dan Bebas Pungli

banner 120x600
banner 336x280

Sampang, NewsPATROLI.COM –

Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional transparan, dan sesuai prosedur dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Seluruh pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sampang dipastikan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta aturan yang berlaku, Senin (9/3/2026).

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasatlantas AKP Sulaiman, S.H., menyampaikan bahwa setiap masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM wajib mengikuti tahapan yang telah ditentukan, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku.

Menurutnya, tahapan tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa setiap pemegang SIM memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan lalu lintas serta memiliki keterampilan berkendara yang memadai di jalan raya.

AKP Sulaiman menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat langsung datang ke kantor Satpas Polres Sampang dengan membawa sejumlah persyaratan administrasi.

Dokumen yang perlu disiapkan di antaranya fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi yang menjadi bagian dari prosedur wajib.

Baca juga :  Polsek Tanggulangin Optimalkan Pengelolaan Lahan Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Bagi pemohon SIM baru, mereka diwajibkan mengikuti serangkaian tahapan ujian yang telah ditetapkan, mulai dari tes teori hingga ujian praktik berkendara.

Ujian tersebut menjadi tolok ukur untuk mengetahui sejauh mana pemohon memahami aturan lalu lintas serta kemampuan dalam mengendarai kendaraan dengan aman.

“Setiap SIM yang diterbitkan harus benar-benar mencerminkan kemampuan pengendaranya. Karena itu, pemohon SIM baru wajib mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Sulaiman.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, tetap diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi seperti surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi, serta membawa SIM lama yang akan diperpanjang.

Kasatlantas Polres Sampang juga menegaskan bahwa pihaknya menerapkan kebijakan tegas terhadap praktik pungutan liar maupun percaloan dalam proses pelayanan SIM. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Kami memastikan pelayanan di Satpas Polres Sampang berjalan sesuai SOP dan bebas dari pungli. Kelulusan pemohon sepenuhnya ditentukan oleh hasil ujian dan kemampuan masing-masing,” tegasnya. (fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *