SURABAYA, Newspatroli.com
Wahyu Suryo Widodo (22) Warga Jalan Panjang Jiwo Gang Baru No 1 Surabaya harus berurusan dengan Polisi karena ulahnya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,37(Nol Koma Tiga Tujuh) gram, Senin (20/9)..
Pelaku berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal sekitar pukul 15.00 wib di Jalan Raya Prapen (depan showroom Nissan) ,setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu 0,37 gram yang di akui miliknya,
“Disembunyikan di dalam dompet serta pembungkusnya” ungkap Kanitreskrim Iptu Philips L Ropung.
“Pelaku ini kesehariannya bekerja sebagai pembuat plat nomor yang berada di kawasan sekitar jalan prapen” ujarnya
Saat di gelandang ke rumah tersangka petugas menemukan barang bukti,83 klip plastik kecil, 25 buah sedotan putih, 1 buah timbangan digital, 4 buah bong atau alat hisap, Uang tunai sebesar 1.950.000 rb, 1 unit Motor Honda Gl Max L 2923 HN, dompet , Handphone dan Tas pinggang,
Sementara hasil penyelidikan terhadap tersangka “mendapatkan barang haram dari inisal MH (DPO) teman yang jadi pengedar, sekali beli 1,2 juta per gram” terang Wahyu
Kemudian barang tersebut di kemas beberapa poket dan di jual lagi seharga 200 ribu per poket ke temannya.” dari hasil tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari hari” pungkasnya..(rif)










