banner 700x256

Dispenduk Kabupaten Bangkalan Tegaskan Pindah Domisili Saat Ini Lebih Mudah

banner 120x600
banner 336x280

Bangkalan, Newspatroli.com

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Bangkalan telah menerapkan aturan baru dalam mengurus pindah domisili. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pidah domisili saat ini lebih mudah. Tidak perlu  lagi surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono mengatakan bagi warga yang hendak pindah domisili dalam satu Kabupaten/Kota cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Sementara bagi warga yang berencana pindah domisili antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi hanya perlu Surat Keterangan Pindah (SKP).

Baca juga :  Polres Wonogiri Gelar Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H

Dengan aturan yang lebih memudahkan tersebut ia berharap dapat lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. “Kita sudah terapkan sesuai aturan. Jadi penduduk yang hendak pindah domisili hanya perlu menunjukkan KK,” ujarnya. (Samsul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *