Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dispenduk Kabupaten Bangkalan Tegaskan Pindah Domisili Saat Ini Lebih Mudah

Favicon
Dispenduk Tegaskan Pindah Domisili Saat Ini Lebih Mudah
banner 120x600
banner 336x280

Bangkalan, Newspatroli.com

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Bangkalan telah menerapkan aturan baru dalam mengurus pindah domisili. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pidah domisili saat ini lebih mudah. Tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Baca juga : Kepala Dinas Kominfo Kab. Lampura Luncurkan Portal PPID Baru, Akses Informasi Publik Jadi Lebih Mudah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *