banner 700x256

Dishub Bangkalan Rencana Usulkan Aturan Turunan, Pertegas Sanksi Parkir Sembarangan

Kabid Lalu Lintas Dishub Bangkalan, Ariek Moen
banner 120x600
banner 336x280

Bangkalan, Newspatroli.com
Jalan Ahmad Yani dan Panglima Sudirman menjadi atensi khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, dua jalan tersebut sering terjadi kemacetan. Biangnya, adalah parkir sembarangan. Untuk itu, Dishub akan membuat aturan turunan dari Perda Nomor 8 tahun 2015.

“Kemacetan sering terjadi karena kurang kesadaran para pengendara. Jadi butuh penindakan yang tegas,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Bangkalan, Ariek Moen. 

Perda tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk mengatur penindakan bagi pengendara yang parkir liar. Bentuk sanksinya yakni kendaraan dipindah secara paksa menggunakan alat derek atau sejenisnya.

“Kalau kami menerapkan sanksi menggunakan mobil derek, sementara ini masih belum punya,” katanya.

Baca juga :  Jadi Buronan Interpol, Bos Mafia Asal Inggris Ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kondisi itulah yang menjadi salah satu rencana Dishub membuat aturan turunan. Rencananya aturan itu akan mengatur sanksi seperti penggembokan kendaraan hingga penggembosan. Namun belum bisa diterapkan, lantaran belum dilengkapi dengan payung hukum.

“Agar penerapan aturan sanksi itu memiliki dasar kuat, Perda tersebut perlu ada aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai sanksi-sanksinya,” jelasnya. (Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *