banner 700x256

Pagar Jati Akan Terus Berkomitmen Memerangi Pengunaan Dana APBD Yang Dikorupsi, dan Tidak Mengurusi Galian C

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, Newspatroli.com
Kiprah Paguyupan Arek Jawa Timur (PAGAR JATI) di bawah kepimpinannya kritikus handal Jatim Hadi Purwanto S.T, S.H terus berkibar dan berkembang waktu yang berjalan.

Dalam beberapa kesempatan pun pria yang akrab disapa Mas Hadi itu dari beberapa catatan para media terus menerus menyatakan bahwa Organisasi yang dipimpinnya itu akan menjadi Garda Terdepan Dalam Pengawasan dan pengawasan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengelola Anggaran, Baik dana APBN maupun APBD, yang mana dirin acap kali memberikan nasehat kepada kolega dan para Kepala Desa jika menggunakan uang Negara ( APBD ) harus penggunaannya harus benar benar sesuai tupoksinya dan jangan sampai menyimpang.

Pernyataan itu dikatakan Mas Hadi pada ratusan pengiat Sosial terdiri para Wartawan, LSM, Relawan organisasi organisasi massa lainnya dirinya mengelar rapat kerja (RAKER) Pagar Jati Wilayah Jawa Timur dan acara Buka Bersama di halaman Kantor Pusat PAGAR JATI di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Minggu Sore ( 17 / 04 / 2022 ).

Dalam kesempatan itu pula Mas Hadi,. mengatakan bahwa Pagar Jati ini yang kepimpinannya tidak akan pernah mengusik atau menganggu pekerjaan atau Aktivitas Galian C, karena para pekerja Galian C itu mencari rezekinya dengan cara mengali alam bebas, dan itu tidak Korupsi .” Perlu saya tegaskan bahwa Pagar Jati itu Garda Terdepan Dalam Mengawal NKRI dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengelola Anggaran, Baik dana APBN maupun APBD yang penggunaannya harus benar benar sesuai tupoksi dan pro Rakyat, dan kami Tidak akan mengusik pekerjaan para Galian C, karena para pekerja Galian C ini Tidak Korupsi uang negara, makannya kami tidak akan menyentuh Galian C, dan pekerjaan nya pun penuh resiko juga terpaksa dengan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, ” tegas Mas Hadi.

Mas Hadi juga menjelaskan bahwa Paguyupan Arek Jawa Timur (PAGAR JATI) ini terbentuk dengan Visi Misi menjadikan garda terdepan untuk mengawal pemasalahan Korupsi dan aspek-aspek lain yang tidak diketahui oleh masyarakat akan kami telusuri.

“Dalam Forum ini, Kami mohon doanya agar PAGAR JATI di mojokerto bisa diterima dan menjadi tempat mengadu bagi warga yang sedang kena masalah. Kita siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau pelaporan yang menyangkut pelayanan publik dan perkara yang bersentuhan dengan hukum, dan Perlindungan konsumen, ‘ lanjut Mas Hadi.

Dalam kesempatan itu Mas Hadi juga menjelaskan bahwa saat ini banyak swalayan atau pasar modern yang menjual produk makanan ringan, roti, kue bahkan tissu yang mengabaikan aturan yang berlaku yakni Undang– Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Saat ini dirinya sudah melakukan penelitian dengan belanja barang barang kebutuhan sehari–hari bahkan kue dari sejumlah mini market di Mojokerto dan menemukan banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Saat saya berbelanja kebutuhan rumah tangga dan banyak barang yang abaikan aturan, seperti barang tersebut tetap memakai tulisan dari bahasa negara asalnya, tidak ada petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia, tidak adanya label SNI maupun sertifikasi halal dari MUI,” jelasnya.

Kepada masyarakat Mas Hadi berpesan, agar berhati-hati sebelum membeli kita harus jeli dengan kondisi barang tersebut, ada lisensi BPOM, SNI, bahkan sertifikasi halal dari MUI, dan tanggal kedaluwarsa, sebab dirinya menilai ada palaku usaha menjual barang di toko atau mini market yang mengabaikan aturan perlindungan konsumen yang diatur dalam UU RI no.8 tahun 1999 maka pihak nya tak akan segan memperkarakan hal ini ke ranah hukum dan Perlindungan konsumen.
( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *