banner 700x256

Kantor Hukum SAKTY LAW Surabaya Somasi Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto dan Ancam Lapor ke Polda Jatim

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, Newspatroli.com

Turunnya Surat Permohonan Pemecatan dari DPC PPP Kabupaten Mojokerto dengan Surat No. 097/ EX/ DPC /VII / 2022, yang ditujukan kepada Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi – PAPI, Drs. H. Mustakim yang dilakukan oleh DPC PPP Kabupaten Mojokerto mendapat reaksi keras dari kantor hukum SAKTY LAW & ASSOCIATES ADVOKAT LEGAL CONSULTANS yang berkantor di Kota Surabaya Jawa Timur selaku Kuasa Hukum dari Drs. H. Mustakim.

Sebagai langkah tegas atas perkara pemecatan sepihak oleh DPC PPP Kabupaten Mojokerto kepada Mustakim ini, maka Penasehat hukum Mustakim yang merupakan Advokat Muda dari Surabaya bernama M. Gaty, SH., C.TA, M.H, yang akrab disapa Sakty ini melayangkan surat somasi kepada ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto H. Arif Winarko, SH, dan jajarannya. Surat somasi tersebut langsung diantar ke Kantor Sekretariat DPC PPP Kabupaten Mojokerto Jalan Raya Gayaman Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jum’at siang, (19/08/2022 ).

Usai menyerahkan berkas surat Somasi kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto tersebut, selanjutnya advokat top dan pemberani dari Surabaya ini, langsung melakukan konferensi Pers kepada para wartawan yang meliput acara penyerahan surat somasi kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, H. Arif Winarko.

Advokat Muda dari Surabaya M.Gaty, SH, C. TA, MH, yang akrab disapa Sakty ini saat menyerahkan Berkas Surat Somasi kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto

Dalam release resminya Advokat Sakty Law ini menegaskan dengan nadi tinggi, bahwa dirinya tidak main main dengan perkara ini mengatakan. ” Saya tidak main -main dengan perkara yang menimpa klien saya, Drs. H. Mustakim, Jika Surat somasi kami ini tidak ditanggapi serius, maka saya tidak segan segan untuk melaporkan perkara yang menimpa klien kami ini kepada Polda Jawa Timur, dan apabila batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut, saudara Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto tidak mengindahkan atau melaksanakan somasi / teguran hukum kami ini, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia baik secara pidana maupun perdata.” tegas advokat muda dari Surabaya ini dengan mimik wajah serius kepada para wartawan.

Berikut isi dari surat somasi yang ditujukan kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto.

Nomor : 057.SS/sakylaw.sby/VIII/2022
Lampiran : DOKUMEN PENDUKUNG PENTING
Sifat Perihal : SURAT SOMASI

Kepada Yang Terhormat :
H. ARIF WINARKO, S.H
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kab. Mojokerto
cq Ahmad Afifuddin Sya’roni selaku Sekretaris PPP Kab. Mojokerto
Jl. Raya Gayuman No. 71 Desa Gayaman, Kee. Mojoanyar Kab Mojokerto 61354

Dengan Hormat,
Sehubungan Penunjukan kami selaku kuasa hukum, Untuk dan atas nama klient kami, Drs. H. MUSTAKIM lahir di Mojokerto, 12 Februari 1969, Berjenis kelamin Laki-Laki, Beragama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, yang beralamat di Dusun Pacing RT.004 RW.001 Desa Pacing Kecamatan Bangsal Kab. Mojokerto selaku Anggota DPRD Kab. Mojokerto dengan No.SK Gubenur Jatim :171.416/857/011.2/2019;

Menyikapi adanya Surat Permohonan Pemecatan dari DPC PPP Kab. Mojokerto dengan Surat No. : 088/IN/DPC/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022, dan Surat Pengajuan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dengan Surat No.: 097/EX/DPC/VII/2022, bagi Anggota DPRD F.PAPI (Partal Persatuan Pembangunan) yang bernama : Drs. H. MUSTAKIM yang dilakukan DPC PPP Kab. Mojokerto,, dengan ini kami selaku Kuasa Hukum Drs. H. MUSTAKIM, anngota DPRD Kab. Mojokerto dengan No.SK Gubenur Jatim: 171.416/857/011.2/2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.: 100. Hkm.Pdn/Sakty.Law.Sby./VII/2022. (lampiran – 1), dengan ini menyampaikan hal-hal sebagaimana berikut ini:

Bahwa klient kami yang bernama, Drs. H. MUSTAKIM lahir di Mojokerto, 12 Februari 1969, Berjenis Kelamin Laki-Laki, Beragama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, yang beralamat di Dusun Pacing RT 004 RW.001 Desa Pacing Kecamatan Bangsal Kab. Mojokerto selaku Anggota DPRD Kab. Mojokerto, Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia (F-PAPI) bertugas peda komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Perundang-Undangan, dengan No SK Gubenur Jatim: 171.416/857/011.2/2

Bahwa klient kami yang bernama, Drs. H. MUSTAKIM lahir di Mojokerto, 12 Februari 1969, Berjenis Kelamin Laki-Laki, Beragama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, yang beralamat di Dusun Pacing RT.004 RW.001 Desa Pacing Kecamatan Bangsal Kab Mojokerto adalah anggota Partal Persatuan Pembangunan DPC PPP Kab Mojokerto dengan Jabatan Wakil Ketua DPC PPP Kab. Mojokerto;

Bahwa Permasalahan kilent kami Drs. H. MUSTAKIM ini berawal dari Kepengurusan DPC PPP Kab. Mojokerto dari H. Kusairin, S.IP., dan Sekretaris H. Ainur Rosyid, S.T. yang pada saat itu menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Partai termasuk luran partai bagi anggota DPRD terpilih dari F-PPP pada Musyawarah Partai, di dalam LP3 Ketua DPC
PPP Kab. Mojokerto tersebut disampaikan bahwa Keuangan Partal NIHIL Kosong, dalam Pemikiran dan Fakta Yuridis Klient kami saat itu tidak memiliki tunggalkan iuran partai/ dana kompensasi partai pada DPC PPP Kab. Mojokerto, akan tetapi pada pertengahan Maret Tahun 2022 pasca Pergantian Pengurus Partal DPC PPP Kab. Mojokerto Arif Winarko, S.H. selaku Ketua dam Ahmad Afifuddin Sya’roni selaku Sekretaris, secara tiba-tiba klient kami dimintal menyelesaikan luran Partal dan dana Kompensasi Partal senilai Rp 48.000.000,-(empat puluh delapan juta rupiah), Jika tidak diselesaikan akan di berhentikan dari anggota partal dan secara otomatis akan dilakukan Pergantian Antar Waktu bagi Anggota DPRD Drs. H. MUSTAKIM;

Bahwa tertanggal 20 Sya’ban 1443 H/ tertanggal 23 Maret 2022 DPC PPP Kab. Mojokerto memberikan Peringatan Pertama (SP-1) dengan NO. SK : 62/ KPTS/ DPC/III/2022 ditujukan kepada klient kami Drs. H. MUSTAKIM yang ditanda tangani oleh Arif Winarko, S.H. selaku Ketua dan Ahmad Afifuddin Sya’roni selaku Sekretaris DPC PPP Kab. Mojokerto, terkait dengan luran partai / dana kompensasi partal untuk anggota DPRD di DPC PPP Kab. Mojokerto senilai Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) yang seolah dianggap belum terbayarkan dari Kepengurusan DPC PPP Kab. Mojokerto periode sebelumnya. Dan Hal ini telah diklarifikasi dan dijawab oleh klient kami dengan berat hati bahwa Drs. H. MUSTAKIM dengan tegas akan tetap sanggup melunasi luran partal / kompensasi partai seniial tersebut secara diangsur mengingat iuran partai sebagai mana tersebut adalah luran partai pada kepengurusan periode sebelumnya dengan Ketua DPC PPP Kab. Mojokerto H. Kusairin, S.IP, dan Sekretaris: H. Ainur Rosyid, S.T., dan Dijanjikan untuk Tak ada PAW jika dilunasi;

Bahwa tertanggal 18 Dzul Qaidah 1443 H/ tertanggal 18 Juni 2022 DPC PPP Kab. memberikan Undangan kepada klient kami Drs. H. MUSTAKIM yang ditanda tangani oleh Arif Winarko, S.H. selaku Ketua dan Ahmad Afifuddin Sya’roni selaku Sekretaris dengan NO. SURAT: 086/ IN/DPC/VI/2022. Dalam hal ini Drs. H. MUSTAKIM tetap hadir, dari unsur DPC PPP Kab. Mojokerto Ketua dan Sekretaris Tidak Hadir, dihadiri oleh Akhnu Afandi,. S.PdI., M. PdI selaku OKK 1 dan Suhadak Andi Purwono selaku OKK 3 DPC PPP Kab. Mojokerto dengan membawa Surat/Dokumen untuk ditanda tangani Oleh Drs. H. MUSTAKIM mengatasnakan atas perintah Ketua dan menyampaikan maksud mengundang Drs. H. MUSTAKIM, sebagai berikut:

Bahwa Akhnu Afandi, S.Pd., M. PdI dan Sahadak menyampaikan bahwa supaya tidak dilakukan PAW sebagai anggota DPRD, maka Drs. H. MUSTAKIM harus sanggup menyelesaikan luran partai al Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah ), maka dijawablah oleh Drs. H. MUSTAKIM” Sanggup” dan meminta waktu tanggal 3 Juli 2022 s.d 10 Jull 2022 mengingat kondisi finansial dan ekonomi Drs. H. MUSTAKIM yang saat itu kurang membaik, dan saat dan detik itu pula Akhnu Afandi, S.Pd., M. PdI selaku OKK 1 dan Suhadak Andi Purwono selaku OKK 3 mengiyakan tak jadi masalah, yang terpenting diselesaikan sebelum 10 Juli 2022″

Baca juga :  Pria di Kelurahan Gemawang Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher, Polisi Lakukan Penyelidikan

Bahwa Akhnu Afandi,. S.Pd., M. Pdi dan Sahadak menyampaikan bahwa jika sudah ada kesanggupan menyelesaikan, maka Drs. H. MUSTAKIM diminta untuk menandatangani Surat / Dokumen yang sudah disiapkan, maka tanpa berfikir panjang, tanpa dibaca dan Drs. H. MUSTAKIM hanya bertanya Dokumen atau Surat apa ini, dijawablah oleh
Akhnu Afandi,. S.PdI. dan Suhadak Andi Purwono “ ini hanya dokumen kesanggupan aja menyelesaikan iuran partai” dan “Jika bisa menyelesaikan iuran/kompensasi partai dengan batas yang telah ditentukan sebagaimana huruf (b), maka surat / dokumen tersebut tidak akan dikirim ke DPP/DPW PPP untuk dilakukan PAW pada Drs. H. MUSTAKIM “ , sehingga tanpa berfikir negatif ditanda tanganilah Surat atau Dokumen tersebut,

Bahwa Drs. H. MUSTAKIM kilent kami sangatlah komprehensif atas perintah partai, termasuk membayar iuran partai tepat waktu sesuai kesepakatan pada rapat tertanggal 18 Dzul Qaidah 1443 H/ tertanggal 18 Juni 2022 DPC PPP Kab. Mojokerto,sebagaimana Point diatas Angka 5 huruf (a) dan huruf (b) pada kepengurusan DPC PPP Kab. Mojokerto Arif Winarko, S.H. selaku Ketua dan Ahmad Afifuddin Sya’roni selaku Sekretaris, tepat sesuai kesepakatan tanggal 3 sampai dengan 10 juli 2022

Bahwa Drs. H. MUSTAKIM klient kami sangatlah koperatif atas perminta partal, termasuk membayar iuran partai secara akur tanpa menunggak mengangsur pada kepengurusan DPC PPP Kab. Mojokerto Arif Winarko S.H. selaku Ketua dan Ahmad Afifuddin Sya’roni selaku Sekretaris dengan perincian per bulan Rp 4.500.000, empat juta ima ratus ribu rupiah bukti sampai dengan tertanggal 26/07/2022, Pukul 09.21 WIB

Bahwa pada tanggal 23 Juli 2022 mendapatkan informasi dan tertanggal 18 Agustus 2022 baru mengetahui adanya Surat Permohonan Pemecatan dan DPC PPP Kab. Mojokerto dengan Surat No : 088/IN/DPC/VT/2022 tanggal 20 Juni 2022, dan Surat Pengajuan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dengan Surat No. : 097/EX/DPC/VII/2022 maka atas nama Drs. H. MUSTAKIM

Bahwa klient kami yang bernama Drs. H. MUSTAKIM sampai detik ini tidak pernah diberikan mendapatkan Surat Peringatan II (Kedua) Peringatan III (Ketiga) ataupun Surat dalam bentuk lain dengan maksud yang sama dari DPC PPP Kab. Mojokerto, terkait Permasalahan penyebab terjadinya Pergantian Antar Waktu atau PAW bagi anggota DPRD yang dilakukan terhadap dient kami, terdapat adanya unsur dugaan tindak Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan 378 KUHP yang dilakukan Oleh PHC DPC PPP Kab. Mojokerto Arif Winarko, S.H. selaku Ketua Ahmad Afifuddin Sya’roni selaku Sekretaris, Akhnu Afandi,, S.Pd., M. PdI selaku OKK 1 dan Suhadak Andi Purwono selaku OKK 3 ; ………….

Bahwa klient kami yang bemama Drs. H. MUSTAKIM selama ini telas melakukan dialog aktif melatu WhatssApp kepada Akhnu Afandi, S.Pdt.. selaku OKK 1 DPC PPP Kab. Mojokerto terkait tertanggal 02 Jul 2022 s.d 10 Jul 2022 adanya bukt chat menjanjikan untuk tidak akan dilakukan PAW bagi Drs. H. MUSTAKIM, termasuk adanya bukti transfer yang masuk ke rekening pribadi Ketua DPC PPP Kab. Mojokerto atas nama ARTEF WINARKO, S.H., akan tetapi klient kami tetap diusulkan untuk di PAW dengan bukti Surat No.: 088/IN/OPC/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022:

Bahwa kami selaku kuasa hukum yakin dan menduga adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap klient kami Drs. H. MUSTAKIM, yang akan segera kami tindak lanjuti dengan Laporan Polisi pada Wilayah Hukum POLRES KAB. MOJOKERTO dan POLDA JAWA TIMUR, adapun indikasi kuat atas dugaan tindak pidana tersebut sebagai berikut:

Adanya dugaan tindak pidana penipuan terkait PAW Drs. H. MUSTAKIM sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 yang menyatakan BARANG SIAPA DENGAN MAKSUD HENDAK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATU ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HAK, BAIK DENGAN MEMAKAI NAMA PALSU ATAU KEADAAN PALSU, BAIK DENGAN AKAL DAN TIPU MUSLIHAT, MAUPUN DENGAN KETERANGAN PERKATAAN PERKATAAN BOHONG, MEMBUJUK ORANG SUPAYA MEMBERIKAN SUATU BARANG, MEMBUAT UTANG ATAU MENGHAPUSKAN PIUTANG, DIHUKUM KARENA PENIPUAN DENGAN HUKUMAN PENJARA SELAMA-LAMANYA EMPAT TAHUN

Terdapatnya dugaan unsur tindak pidana penggelapan terkait PAW Drs. H. MUSTAKIM, sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372 yang menyatakan Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun

Bahwa kami selaku kuasa hukum meminta dengan tegas menyampaikan agar Ketua DPC PPP Kab. Mojokerto Arif Winarko, S.H, dan Ahmad Afifuddin Sya’roni selaku Sekretaris yang merupakan Pimpinan DPC PPP Kab. Mojokerts mencabut Surat Permohonan Pemecatan dari DPC PPP Kab. Mojokerto dengan Surat No. 088/IN/DPC/V1/2022 tanggal 20 Juni 2022, dan Surat Pengajuan Pemberhentian Antar Wakhu (PAW) dengan Surat No 097/EX/OPC/V11/2022, bagi Anggota DPRD FPAPL (Partal Persatuan Pembangunan) yang berama Drs. H. MUSTAKIM

Bahwa kami selaku kuasa hukum mengingatkan Ketua DPC PPP Kab Mojokerto Arif Winarko, SH. dan Ahmad Afifuddin Sya’ront sea Sekretaris yang merupakan Pimpinan DPC PP Kab Mojokerto, untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengaman san apapun juga terkait dengan pergantian antara wakti Ds. H MUSTAKIM

Bahwa kami selaku kuasa hukum masih memberikan waktu untuk membuk jalur mediasi/kartkasi dengan ahtkat baik kepa PHC DPC PPP Kab Mojokerto atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Drs. H. MUSTAKIM war supaye saudara dapat segera menyelesaikan dengan cara yeng kat bak pula dengan menghubungi Telp. / Fax:(6231) 7536675, HP +6281257.000041, email:salawatume.com

Benes de Apa yang Saudara lakukan selaku Pimpinan Harian Cattang DPC PPP Kab. Mojokerto sta MUSTAKIM get mengalami kerugian bas mat ou mor

Maka berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas denger nama klien kami mengirimkan surat somasi agar supaya selaku Pimpinan Harian Cabang DPC PPP Kab. Mojokerto dapat memenuhi dengan rasa tanggung dan itikad baik untuk segera mengembalikan hak – hak klien kami yang Bernama Drs. H. HUSTAKIM, oleh karena itu kami sangat mengahrapkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sampai batas waktu 3 ( hari) saat somasi ini kami berikan ;

ATAU

Apabila batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut saudara tidak mengindahan / melaksanakan somasi / teguran hukum ini, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia baik secara Pidana maupun Perdata;

Demikian PERINGATAN SOMASI ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.

Surabaya, 19 Agustus 2022

Kuasa Hukum,

MOCH GATT, S.H, C.TA, M.H

Tembusan :

  1. BUPATI MOJOKERTO KAR MOJOKERTO
  2. KETEA DPRD KAB MOJOKERTO
  3. KA BADAN KEHORMATAN DPRD KAB. MOJOKERTO
    4 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB MOJOKERTO
  4. KETUA BADAN PENGAWAS PEMILU KAB MOJOKERTO
  5. KA KEMBANGPOL KAB. MOJOKERTO
  6. KETUA UMUM DPP PARTAL PERSATUAN PEMBANGUNAN JAKAL
  7. MAHKAMAH PARTAI DE PYP JAKARTA PESAT
  8. KETUA DPW PARTAL PERSATUAN PEMBANGUNAN JATIM

Sementara itu Akhnu Afandi, S.P.di, M, P.di, selalu OKK 1 DPC PPP Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi media ini di Kantor DPC PPP Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk menanggapi masalah ini, Sebab ini ranahnya Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, “Saya tidak mau berkomentar masalah ini, nanti bapak Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto yang menjawab nya, biar satu pintu saja, karena ini masalah Pelik dan Delematik ” ucap Akhnu Afandi Ketua OKK DPC PPP Kabupaten Mojokerto singkat. (Ton/Fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *