banner 700x256

Pelaku Pembobolan Maju Hardware Caruban, Berhasil Diamankan Polres Madiun

banner 120x600
banner 336x280

Madiun, Newspatroli.com

Sat Reskrim Polres Madiun Berhasil mengamankan lima pelaku pembobolan toko maju hardware caruban, kab Madiun pada tanggal 22 Juni 2021 lalu

Lima tersangka tersebut adalah, AK, 32 thn warga kabupaten gresik, MNH, 27 thn warga kabupaten gresik, CE, 35 thn warga kabupaten banyumas, AFR, 24 thn warga kota magelang, TP, 29 thn warga kota Bandar lampung, ( Telah ditangani penyidik Satreskrim Polres magelang kota ) Satu tersangka bersetatus DPO atas nama Cak Mus masih dalam pengejaran

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, Minggu 27 juni 2021 dalam jumpa persnya, Menuturkan, piket Sat reskrim pada tanggal tanggal 22 juni 2021 menerima laporan bahwa terjadi pencurian, Kasatreskrim beserta anggota telah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, setelah dikembangkan Satreskrim Polres Magelang kota, Kasat Reskrim beserta anggota menuju arah jakarta dan bogor guna melanjutkan penyelidikan

Setelah satu hari di bogor, Sat Reskrim beserta anggota Reskrim mendapat lima tersangka di sebuah apartemen di gunung putri bogor, Ketika didapatkan barang bukti obeng, kunci dll, dan setelah dikembangkan lagi didapatkan barang bukti handpone didapatkan di surabaya di tangan CD dan masih di kembangkan lagi,’ Ujar Kapolres Madiun.

Baca juga :  Razia Blok Hunian Lapas Wonogiri, Polisi Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Modusnya yaitu, sebelumnya sudah direncanakan melakukan pencurian dengan cara berkeliling menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam Nopol AA 90XX CT yang telah dirubah Nopolnya oleh pelaku guna mencari tempat sasaran yang tepat, setelah itu pelaku marusak gembok toko dengan cara menggunakan gunting baja dan pelaku berhasil masuk untuk mengambil semua handpone yang ada didalam toko lalu dimasukkan kedalam karung lalu dimasukkan ke mobil yang digunakan tersangka.

Para pelaku juga pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Nganjuk, Blitar dan Kota magelang

Kelima tersangka terjerat pasal 363 ayat ( 2 ) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara ( but/Mar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *