Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

66 Tersangka Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi Diringkus Jajaran Polda Jateng, Kerugian Negara Capai 11 Miliar

Favicon
Polda Jateng Tangkap 66 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar
banner 120x600
banner 336x280

Semarang, News PATROLI.COM

Jajarannya Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus Penimbunan dan Pengoplosan BBM. Sebanyak 81 ton solar hingga 38 mobil tanki diamankan kepolisian.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, SH., SSt.,MK., mengatakan dalam periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 diamankan 66 tersangka dari 50 kasus terkait kausa migas.

“Barang bukti solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38, Motor 6, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter. Kerugian negara Rp 11,1 miliar,” kata Luthfi saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).

Modus yang dilakukan antara lain melakukan penimbunan kemudian ada juga yang mengoplos pertalite dan kondesat serta pewarna dan dijual sebagai pertamax. Salah satu kasus menonjol, lanjut Luthfi, yaitu di Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak.

Baca juga : Wujudkan Pilkada Damai, Kapolres Wonogiri Silaturahmi ke Sejumlah Tokoh Agama
Polda Jateng
Tersangka Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan BBM

“Kasus menonjol di Kudus. Jadi diamankan 12 ton, itu dilakukan oleh korporasi, PT. ASS,” jelasnya.

Pelaku yaitu oknum ASN Pemkab Kudus bernama Abdul Wahab (42) yang menimbun minyak dari tersangka Arif Riska (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.

“Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suaty tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki,” jelasnya.

Sementara itu tersangka Wahab mengaku cuma menerima Bio Solar dari tersangka Arif kemudian ia menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *