Bojonegoro, News PATROLI.COM
Galian C yang dilakukan CV Illahi Samawati yang berada di Dusun kentong RT 01/ RW.01 di duga hanya kantongi ijin pemerataan tanah uruk lahan pertanian. Bukan ijin pertambangan.
Karena penelusuran tim media ini waktu di lokasi menemukan bahwa hasil tanah limbah pemerataan lahan tersebut dibawa keluar desa atau keluar dari kecamatan Trucuk dan di jual atau dikomersilkan. Seharusnya kalau memang galian C tersebut hanya untuk pemerataan lahan pertanian atau perumahan bahkan untuk tata ruang tanah hasil pengerukan atau pemerataan tidak dijual belikan atau dikomersilkan.
Hal tersebut dijelaskan kepala Satpol PP Bojonegoro Arif Nanang melalui Kasi penertiban Perda Bambang FE kepada media ini Rabu 12/ 10/2022 menjelaskan, Bahwa galian C yang berada di kentong, Sumberjo Trucuk ijinnya hanya sebatas untuk pemerataan lahan atau pemerataan tanah untuk lahan pertanian saja.