Tabanan, News PATROLI.COM
Penyidik Polres Tabanan menetapkan dua tersangka dalam kasus ibu rantai kedua anaknya.
Tersangka pertamanya adalah ibu kandung kedua anak tersebut, Urai Dita Widyastuti (40) dari Balikpapan, Kalimantan Timur, dan pacarnya, I Made Sulendra Suryaadmaja (34).
Sejauh ini sudah dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Pacar ibu kandungnya dan ibu kandungnya,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua anak itu dirantai ibu kandungnya.
Sementara lokasi dirantainya kedua anak tersebut yakni di rumah pacarnya, Made Sulendra Suryaadmaja, Jalan Walet, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.
Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu baru pertama kali dilakukan. Alasannya, ia hendak keluar rumah pada Sabtu (22/10/2022) beberapa jam sebelum kejadian itu terungkap.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban dan pacarnya tersebut, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum untuk mengetahui apakah ada dugaan kekerasan yang dilakukan sebelum kasus ini terungkap.