Mojokerto, News PATROLI.COM
Perundingan perkara pemecatan M. Kusairi yang dipecat sepihak oleh Manajemen PT. SAI yang berlokasi di Industri Persada NIP Ngoro Mojokerto saat ini masih terus berlanjut, bahkan
Advokat Muda Moch. Gati, S.H., M.H. dari Sakty Law Kota Surabaya yang merupakan Kuasa Hukum dari Kusaeri mantan Karyawan PT. SAI itu terus berjuang agar kliennya mendapatkan haknya.
Untuk itu Advokat Muda Surabaya SAKTY ini menghadiri undangan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto dalam rangka mediasi dengan PT. SAI, Kamis (27/10/2022).
Dan, mediasi tersebut merupakan permintaan Advokat Sakty, pada Jumat lalu (21/10/2022) lalu, yang mana dalam acara tersebut ingin sebagai perundingan bipartit mengingat Kusaeri selama perundingan bipartit belum pernah didampingi pengacara yang memang berkompeten di bidang hukum.
Dalam perundingan dengan kuasa hukum dari PT. SAI Ngoro tersebut, Advokat Sakty menolak perundingan bipartit selama ini dan acara hari inilah yang layak disebut bipartite karena harus ada penyempurnaan yang dirasa kurang bagus dalam pandangan Kuasa Hukum Kusaeri.

Namun sayangnya Kuasa Hukum PT. SAI menolak hal tersebut dengan alasan Normatif UU Ketenagakerjaan sehingga tanpa kuasa hukum Kusaeri perundingan bipartit akan tetap berjalan.
Karena perundingan sangat ulet dan sempat bersitegang antara Gati Advokat Sakty melawan kuasa hukum PT. SAI Ngoro, bahkan terdengar suara keras dan lantang, dengan tegas akhirnya Advokat Sakty keluar dari rapat dan menolak agenda saat itu. “Silahkan agenda dilanjut. Saya keluar. Hal mudah aja dipakai sulit, tidak ada kebijaksanaan, dasar kolot,” ucap Advokat Sakty sembari keluar dari ruang perundingan.
Dan saat itu juga melalui surat nomor:20.SK/Saktylaw.Sby/X/2022 menyampaikan permohonan hearing ke Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto guna untuk menyampaikan hal – hal yang merugikan Kusaeri yang memang telah diberlakukan PHK oleh PT. SAI tanpa alasan yang dibenarkan dengan menjatuhkan integritas dan nama baik Kusaeri.
“Cara PHK yang kurang bagus dengan strategi seperti ini patut disampaikan DPRD sehingga menjadi catatan di kemudian hari dan tidak berkembang kepada masyarakat atau pekerja yang lainnya,” tegas Advokat Sakty ber -api -api sedikit emosi diuar Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto.
( Kartono )










