banner 700x256

Polisi Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lombok Timur

banner 120x600
banner 336x280

Lombok Timur – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.

Dalam kegiatan patroli dan pengawasan yang digelar pada Kamis (16/04/2026), petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa izin resmi di Jalan Raya Keruak–Sepit, Desa Sepit, Kecamatan Keruak.

“Penindakan dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas kendaraan pick up yang diduga membawa BBM dalam jumlah besar untuk tujuan ilegal,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar dalam keterangan resminya, Jumat (17/04).

Dalam operasi tersebut, sambung dia, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial ID (40), warga Dusun Montong Aur, Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola BBM tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu pick up warna hitam bernomor polisi DR 8072 DM yang digunakan untuk mengangkut BBM, serta 36 jerigen berisi Pertalite,” terang Iptu Arie.

Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali secara eceran kepada sejumlah pengecer di wilayah Kecamatan Keruak dan sekitarnya.

Baca juga :  Polda Jateng Bekuk 6 Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe, Dirreskrimum : Penarikan Paksa Adalah Pidana

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa dokumen atau izin angkut resmi, sehingga masuk dalam kategori pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan dan pengalihan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan di polres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lain,” kata Kasat Reskrim Iptu Arie.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Ia memastikan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas distribusi energi dan melindungi hak masyarakat.

“Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang kita tingkatkan sebagai upay adalam mencegah adanya penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat,” pungkas Iptu Arie Kusnandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *