Mojokerto, News PATROLI.COM
DPRD Kabupaten Mojokerto gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna itu digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/11/2022) pagi. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari beserta Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Turut hadir Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Ikfina menjelaskan, kesepakatan bersama secara substantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara yang disusun berdasarkan program, kegiatan maupun sub kegiatan.
Kesepakatan bersama ini telah melalui proses pembahasan yang intensif dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) dengan badan anggaran DPRD yang selanjutnya disepakati bersama dalam sidang paripurna. Produk kesepakatan tersebut selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2023.
Terkait jawaban atas Pandum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD TA 2023 dapat disampaikan sebagai berikut :
Pertama, terkait menanggapi pertanyaan dari fraksi Golkar, fraksi Demokrat, fraksi PKB tentang proyeksi pendapatan daerah 2023 untuk dana transfer tahun 2023. Bupati Ikfina menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menyampaikan rancangan APBD tahun 2023 masih belum menyesuaikan peraturan Presiden atau peraturan Menteri Keuangan, hal ini dikarenakan sesuai petunjuk Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD pagu dana transfer menyesuaikan dengan pagu tahun lalu atau realisasi tiga tahun terakhir.
“Namun dengan terbitnya SE Menteri Keuangan Nomor S-173/PK/2022 dan PMK Nomor 127/PMK.07/2022 akan dilakukan revisi rancangan APBD tahun anggaran 2023 menyesuaikan peraturan dimaksud dan menyesuaikan hasil evaluasi Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda PAPBD tahun anggaran 2022,” jelasnya.
Kedua, menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi PAPI tentang pencanangan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 underestimate, bahkan lebih rendah dari realisasi APBD tahun-tahun sebelumnya. Ikfina menyampaikan, bahwa target PAD TA 2023 sebesar Rp 632.842.772.806,91 mengalami kenaikan sebesar Rp16.194.820.577,00 atau 2,63 persen dari target P-APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 616.647.952.230,21.
“Perhitungan target ini sesuai dengan kondisi riil dan disparitas dengan potensi juga relatif kecil. Apabila dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2021, memang kenaikan pada TA 2023 lebih kecil. Besarnya realisasi tahun anggaran 2021 dikarenakan realisasi klaim Covid-19 dari Kemenkes RI pada RSUD Soekandar dan RSUD RA Basoeni serta realisasi BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah yang melampaui diatas prediksi,” ungkapnya.
Ketiga, menanggapi pertanyaan dari Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Nashan PBB tentang proyeksi inflasi 2 sampai 6 persen yang ditetapkan dalam RKP 2023 apakah masih realistis untuk Kabupaten Mojokerto. Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa secara umum di Indonesia inflasi diproyeksikan di bawah 4 persen berdasarkan Bank Indonesia. Proyeksi inflasi dengan rentang 2 sampai 6 persen masih realistis untuk tahun depan.