Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah Bekerjasana Kajari Bojonegoro Berkomitmen Berantas Penyimpangan Dana BOS

Eko Wahyudi
20221201 212437
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro, News PATROLI.COM

Pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Untuk itu, komitmen kuat dari pimpinan, mewujudkan budaya kerja anti korupsi, serta memahami dan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan menjadi acuan penting.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah secara daring menyampaikan, agar pengelolaan dana BOS harus mengedepankan integritas dan akuntabilitas. Dana BOS tidak boleh digunakan diluar peruntukannya. Penanggung jawab dana BOS di masing-masing lembaga sekolah harus selalu mengikuti prosedur dan juknis yang berlaku. Bupati menegaskan, dana BOS bukan untuk pengelolanya. Melainkan untuk peningkatan operasional.

“Jika Bapak/Ibu menemukan penggunaan diluar regulasi, tolak, dan jangan takut. Jika ada penyimpangan segera lapor dengan kami. Saya yakin dengan pembelajaran dan sistem yang semakin baik, ayo, mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya tanpa ada unsur penyimpangan, kesengajaan ataupun niat,” ajak Bupati saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOS Pendidikan Dasar Kepala SD dan SMP Negeri/Swasta dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Rabu (30/11/2022).

Baca juga : Kasi Madya PSDH Beserta Jajaran Pantau Langsung Tebang Habis Pinus di BKPH Sumber Wringin

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bojonegoro Badrut Tamam, SH, MH menyampaikan, Nabi Muhammad SAW pernah memberikan sebuah nasihat kepada salah seorang sahabat yang mulia yaitu Abu Dzarr. Beliau bersabda, Khoolal Haqqo walau kaana murroh. (“Katakan yang benar sekalipun itu pahit.” (HR. Imam Baihaqi, Ibnu Hibban, no. 2041).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *