Mojokerto, News PATROLI. COM
Laporan Kepala Desa Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Muhammad Arif, SH, yang didampingi kuasa hukumnya M Gati, SH, CTA, MH dari kantor hukum SAKTY LAW Surabaya ke Polres Mojokerto Terkait Pencemaran Nama Baik dengan terlapor Oknum Wartawan dari Media Online ber-inisial IS atau Bondet sepekan yang lalu ternyata ditindak lanjuti oleh Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Dan, pada Jum’at pagi, ( 13 / 01 / 2023 ) Kades Pugeran Arif pun memenuhi panggilan penyidik Polres Mojokerto untuk diperiksa pada Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) selaku Saksi korban.
Usai diperiksa selama 3 jam oleh penyidik dengan 20 pertanyaan dengan didampingi Kuasa hukum nya bertempat di Lobby atau ruang tamu Satreskrim Polres Mojokerto, Advokat Muda Sakty asal Surabaya yang diberi kuasa oleh Kades Pugeran Arif ini langsung mengadakan Konferensi Pers dengan puluhan wartawan yang mewancarainya.
Dalam keterangannya kepada para wartawan Advokat yang dikenal pemberani kelahiran Mojokerto ini menjelaskan bahwa dirinya datang ke Polres Mojokerto ini mendampingi kliennya yakni Kades Pugeran Muhamad Arif untuk menenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan pertama sebagai pelapor atas perkara Pencemaran Nama Baik.