Denpasar – News PATROLI.COM –
Akhirnya Tiga pejabat di Universitas Udayana (Unud) berinisial IKB, IMY, dan NPS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.
“IKB, IMY, dan NPS yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya Senin Kemarin(13/02/2023).
Luga mengungkapkan penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan sejak 24 Oktober 2022, seperti meminta keterangan saksi, pendapat ahli, hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Semua itu dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangka.