banner 700x256

Jajaran Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian di Porong

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus pembunuhan di Porong Rabu ( 01/02/2023) .

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu  Bintoro memberikan keterangan pada awak media  perihal kronologi kejadian tindak kejahatan tersebut, “kronologi awal kejadian bermula pada senin , 9 Februari 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, baru diketahui dan dilaporkan pada pada Jumat 20 Februari 2023 atau 12 hari setelah kejadian dan korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan keadaan tangan, kaki terikat dan mulut ditutup dengan kain, ” jelasnya.

Selanjutnya pada  tanggal 27 Februari 2023 penyidik berhasil mengamankan Tersangka  F.H.alias Hdi rumahnya di kecamatan Tanggulangin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa tersangka F yang memiliki ide melakukan pencurian dirumah korban, selanjutnya setelah mereka bertiga masuk kedalam rumah korban .

Baca Juga: Kondisi Vicky Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Membaik, Kapolresta Sidoarjo Beri Semangat

Sementara itu rumah dalam keadaan gelap, namun secara samarkorban terlihat masih berbaring tiduran di sofa sambil merokok, para pelaku merangkak mendekati  korban dan tersangka F membungkam  mulut korban menggunakan tangan kanan dari belakang, FK memegangi tangan  sambil menduduki bagian perut dan tersangka FH memegang kaki korban, karena korban  berusaha meronta-ronta , para pelaku terus  memegangi korban hingga lemas”

Baca juga :  Teror Curanmor Dipatahkan, Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku dan 34 Unit Motor di Amankan

Baca Juga: Kapolresta Tinjau Vaksinasi Booster Kedua Bagi Anggota

” Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan antara lain   tabung LPG 3 Kg (di dapur), TV LCD 42 inch merek  LG (di ruang tamu), uang receh sejumlah sekitar Rp.225.000,-(akan mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban  namun ternyata pintu garasi terkunci,”  ucap Kusumo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang didahului , disertai atau  diikuti dengan kekerasan, dengan tuntutan hukuman kurungan selama waktu paling lama dua puluh tahun penjara. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *