Denpasar – News PATROLI.COM –
Seorang Oknum anggota polisi di Polda Bali ditangkap Propam Polda Bali karena menggadaikan 11 kendaraan bermotor sewaan atau rental.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan kasus tersebut saat ini telah ditangani Propam Polda Bali. Sejauh ini diketahui anggota berpangkat Bripka dengan inisial KRI itu telah menggadaikan 11 kendaraan milik orang lain.
“Kasusnya masih proses di Propam Polda Bali dan jumlah barang bukti yang diamankan roda dua sebanyak enam unit dan roda empat ada satu unit,” ujarnya, Senin (13/3).
Bripka KRI diketahui bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) dan sudah ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.
“Pelanggaran tidak masuk kantor dan melakukan perbuatan melanggar aturan dengan menggadaikan kendaraan orang,” kata Satake.
Di Samping itu Operasi Sikat Selama 16 Hari Tangkap 89 Pencuri Selain itu, Ditreskrimum Polda Bali dan jajaran Polres di Pulau Dewata itu telah menangkap 89 orang yang terjaring melakukan pencurian dalam waktu 16 hari selama Operasi Sikat 2023.
“Operasi Sikat ini adalah tentang kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti curat, curas, dan curanmor mulai 23 Februari hingga 10 Maret 2023 dan mengungkap sebanyak 88 kasus,” kata Satake, Senin.