Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Propam Polda Bali Tangkap Oknum Polisi yang Menggadaikan 11 Unit Kendaraan Rental

Dedy Candra Widiyatmoko
WhatsApp Image 2023 03 14 At 18.10.11 E1678792480749
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Seorang Oknum anggota polisi di Polda Bali ditangkap Propam Polda Bali karena menggadaikan 11 kendaraan bermotor sewaan atau rental.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan kasus tersebut saat ini telah ditangani Propam Polda Bali. Sejauh ini diketahui anggota berpangkat Bripka dengan inisial KRI itu telah menggadaikan 11 kendaraan milik orang lain.

“Kasusnya masih proses di Propam Polda Bali dan jumlah barang bukti yang diamankan roda dua sebanyak enam unit dan roda empat ada satu unit,” ujarnya, Senin (13/3).

Bripka KRI diketahui bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) dan sudah ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.

Baca juga : Beredarnya Luas Rokok Tanpa Cukai di Batam, Kemana APH Terkait

“Pelanggaran tidak masuk kantor dan melakukan perbuatan melanggar aturan dengan menggadaikan kendaraan orang,” kata Satake.

Di Samping itu Operasi Sikat Selama 16 Hari Tangkap 89 Pencuri Selain itu, Ditreskrimum Polda Bali dan jajaran Polres di Pulau Dewata itu telah menangkap 89 orang yang terjaring melakukan pencurian dalam waktu 16 hari selama Operasi Sikat 2023.

“Operasi Sikat ini adalah tentang kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti curat, curas, dan curanmor mulai 23 Februari hingga 10 Maret 2023 dan mengungkap sebanyak 88 kasus,” kata Satake, Senin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *