banner 700x256

Akan Masuk Cuti Bersama Idul Fitri, Kakanim Kelas I TPI Tanjung Perak Menghimbau Segera Perpanjang Izin Tinggal yang akan Habis

banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Sehubungan dengan telah ditetapkannya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tanggal 19 April hingga 25 April 2023, agar dapat memperoleh layanan izin tinggal keimigrasian yang prima selama masa cuti bersama ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menghimbau kepada setiap Penjamin atau Penanggung Jawab Orang Asing yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak untuk segera melakukan permohonan perpanjangan, pemberian, alih status maupun pelaporan orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya akan habis pada saat cuti bersama.

 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya Verico Sandi saat dikonfirmasi menyampaikan, “Dalam situasi saat ini, kami memahami betapa pentingnya layanan izin tinggal keimigrasian yang lancar dan efisien. Oleh karena itu, kami ingin memberikan peringatan dan himbauan ini agar para Penjamin atau Penanggung Jawab Orang Asing dapat segera melakukan permohonan yang diperlukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang. Permohonan layanan keimigrasian untuk Orang Asing dilayani terakhir pada Selasa, 18 April 2023, dan akan dibuka kembali pada hari Rabu, 26 April 2023,” paparnya

Baca juga :  Terbukti Terima Gratifikasi Rp4,5 M, Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Divonis 6,5 Tahun Penjara

“Kami menyarankan agar setiap Penjamin atau Penanggung Jawab Orang Asing yang dimaksud segera menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur permohonan. Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi menjelaskan, “Kami melayani Orang Asing yang berdomisili di wilayah kerja kami yang terkait dengan pengawasannya, antara lain di 12 Kecamatan di Kota Surabaya Barat (Asemrowo, Benowo, Bulak, Kenjeran, Krembangan, Lakarsantri, Pabeancantikan, Pakal, Sambikerep, Semampir, Sukomanunggal, dan Tandes), serta Kabupaten LGBT, yaitu Lamongan, Gresik, Bojonegoro, dan Tuban” jelas Verico

“Kami berharap bahwa dengan himbauan ini, setiap Penjamin atau Penanggung Jawab Orang Asing dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan memastikan agar izin tinggal para orang asing tetap dapat diproses dengan lancar dan efisien”, tegas Verico. (Lemar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *