Makassar – News PATROLI.COM –
Dua bos perusahaan yang melaksanakan pengerukan pasir laut di pantai galesong Kabupaten Takalar SulSel sudah tidak lagi menghirup udara segar pasalnya kedua bos tersebut terlibat kasus kirupsi keduanya sudah di tahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut Tahun Anggaran 2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Pada Februari 2020 hingga Oktober 2020, kata Yudi, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar saat itu telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia (PT. BII) dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya digunakan pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.