banner 700x256

Terlibat Investasi Bodong Tiga Wanita Cantik Diamankan oleh Polisi

banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan di wilayah Hukum Polres Bondowoso melalui Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 3 Tersangka.

Gugatan bahwa tiga tersangka tersebut atas nama Inisial YD (30), Tersangka Inisial SR (44) dan tersangka IM (39), bahwa tiga pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukannya di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. SIK melalui Wakapolres Kompol Joes Indra Lana Wira, SH dalam gelar Press Release pada hari Selasa 01/08 2023 dihalaman Polres Bondowoso.

Menurut keterangan Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, SH menjelaskan, “Bahwa Ketiga tersangka melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan cara melakukan Bujuk Rayu kepada Korban, agar Korban tergiur dengan apa yang telah disampaikan oleh para pelaku tersebut,”
ungkapnya.

“Para tersangka mengajak Korban untuk ikut berbagai macam investasi (jual beli Mobil, Toko Kelontong dan jual beli Beras) dengan Menjanjikan keuntungan besar sampai 10 hingga 30% per Bulan dari pengungkapan jumlah uang yang diserahkan korban,” ungkap Wakapolres
Bondowoso.

Baca juga :  Ngaku Pegawai Koperasi, Pria di Wonogiri Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri atas Dugaan Penggelapan R4

“Sehingga dengan rangkaian kata bohong yang dilontarkan oleh para pelaku, Korban tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah,” tambahnya.

Selanjutnya Korban merasa curiga, karena setelah uang yang diserahkan kepada para Pelaku dan keuntungan yang dijanjikan oleh Pelaku tersebut tidak ada, serta investasi yang ditawarkan oleh para pelaku juga Fiktif (tidak ada), “imbuh Wakapolres.

Atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan para pelaku ketiga diamankan oleh Polres Bondowoso beserta barang bukti yang berhasil diamankan, atas tindakan ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, “pungkas Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, SH.
(Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *