Bondowoso – News PATROLI.COM –
Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan di wilayah Hukum Polres Bondowoso melalui Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 3 Tersangka.
Gugatan bahwa tiga tersangka tersebut atas nama Inisial YD (30), Tersangka Inisial SR (44) dan tersangka IM (39), bahwa tiga pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukannya di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. SIK melalui Wakapolres Kompol Joes Indra Lana Wira, SH dalam gelar Press Release pada hari Selasa 01/08 2023 dihalaman Polres Bondowoso.
Menurut keterangan Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, SH menjelaskan, “Bahwa Ketiga tersangka melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan cara melakukan Bujuk Rayu kepada Korban, agar Korban tergiur dengan apa yang telah disampaikan oleh para pelaku tersebut,”
ungkapnya.