banner 700x256

Viral di Medsos, Tiga Remaja Membawa Sajam di Jalan Umum Diringkus Polisi Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Aksi sekelompok remaja yang membawah senjata tajam di jalan umum dan viral dimedia sosial di Desa Sawotratap Kec. Gedangan kini tertangkap Polisi Sidoarjo, dan ditangani Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Waktu kejadian Sabtu, (12/8/2023) tersangka RW., Laki-Laki, 18 tahun, (Pelajar / SMK), alamat Kec. Bubutan, Kota Surabaya atau domisili di Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. dan YPJ., Laki-laki, 17 tahun, Pendidikan terakhir SMP Kelas 8 (saat ini tidak bersekolah) , alamat Kec. Gedangan Kab.Sidoarjo. serta KJC., Laki – laki, 15 tahun, Pendidikan Terakhir SD, (Saat ini tidak bersekolah), alamat Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo (Anak)

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Perss Release di Mapolresta, modus para pelaku telah membawa senjata tajam yang akan dipergunakan untuk tawuran dan selanjutnya di unggah pada media sosial.

Dengan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Scopy, Nopol : L-4226- AAT, dua Clurit ukuran Panjang 115 Cm, dan Clurit ukuran Panjang 70 Cm serta satu buah senjata tajam jenis Corbek, terangnya.

Ia menjelaskan kronologi kejadian, Sabtu, (12/8/ 2023) diketahui beredarnya video di media sosial aksi sekelompok remaja melakukan konvoi kendaraan bermotor serta kelompok anak yang berada di jalan umum di Ds. Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dengan membawa senjata tajam.

Tidak lama kemudian Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Selanjutnya (16/8/2023) Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yaitu RW, YPJ dan KJC yang ketiganya tertangkap di wilayah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, jelasnya.

Kusumo menambahkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, (12/8/2023 ) dini hari. Awalnya Tersangka KJC. mengirimkan pesan WA dan menelpon RW dan YPJ. dengan tujuan meminta bantuan karena rumahnya yang berada di Desa Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dilempari batu oleh kelompok “TOG.SDA, (Team Orang Galau).

Baca juga :  Teror Curanmor Dipatahkan, Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku dan 34 Unit Motor di Amankan

Saat itu YPJ. bersedia membantu dan minta di jemput di Desa Wage, Kec. Taman Sidoarjo, selanjutnya KJC. dan RW. berangkat menjemput YPJ. menggunakan sarana sepeda motor honda Scoopy merah hitam Nopol : L 4226 AAT. Setelah bertemu YPJ. kemudian bertiga menuju ke kost KJC. di Desa Sawotratap Kec. Gedangan Sidoarjo, dalam perjalanan tepatnya di putar balik SPBU Aloha Gedangan bertemu kelompok “TOG.SDA (Team Orang Galau) ada yang membawa senjata tajam dan mengejar para tersangka, kemudian para tersangka menuju ke tempat kos Tersangka KJC.

Kemudian pukul 01.30 wib Tersangka KJC. selaku Admin “alergiwongruwet” menerima telpon Instagram dari akun “TOG.SDA” dan memberi kabar jika kelompok dari “TOG.SDA” sudah sampai di depan gang mengajak untuk tawuran. Kemudian tersangka R.W. membawa senjata tajam jenis celurit (milik Tersangka SLL KJC), Tersangka KJC. membawa senjata tajam jenis Corbek (cocor bebek) sedangkan Tersangka Y.P.J. membawa senjata tajam jenis celurit, kemudian keluar kost mengecek keberadaan kelompok “TOG.SDA “. Sewaktu menuju jalan raya, Tersangka KJC merekam tersangka yang lain yang saat itu membawa senjata tajam menggunakan handphone. Kemudian sampai di depan gang R.W. merekam sekaligus live Instagram menggunakan akun “alergiwongruwet”” dan di Tag # akun Instagram “TOG.SDA” sehingga sama – sama live dan saling menunjukan senjata tajam yang dibawa. Karena kelompok para tersangka kalah jumlah akhirnya lari masuk gang menuju kost KJC. Kemudian video tersebut viral di hari Senin (14/8/2023) dan KJC telah menghapus semua video tersebut. kini tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara, pungkasnya. ( Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *