Bangli, News PATROLI.COM. Pemilik salah satu lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kabupaten Bangli dipolisikan lantaran tidak kunjung memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Korbannya adalah I Gede Surya AW asal Karangasem.
Pemuda berusia 24 tahun itu terpaksa melaporkan pemilik LPK berinisial IWB (39) lantaran sampai sekarang tidak diberangkatkan ke Eropa. Padahal, ia sudah menyetorkan uang Rp 50 juta kepada IWB.
“Rencana tujuan Serbia, tapi sampai sekarang ini tidak diberangkatkan bekerja ke luar negeri sesuai dengan kesepakatan awal,” kata Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta, Kamis (31/8/2023).
Sarta mengungkapkan IWB telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kasus tersebut sedang memasuki tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.
“Saat ini sudah tahap I di kejaksaan. Seandainya ada perbaikan, ya kami perbaiki. Kalau P21, ya tahap II. Untuk tersangka belum kami tahan,” kata Sarta.
Sarta menjelaskan kasus ini bermula saat Gede Surya datang menemui IWB di rumahnya di Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, pada Juli 2021. IWB mengaku bisa memberangkatkan dan mempekerjakan orang ke luar negeri dengan hanya membayar Rp 50 juta.