Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus perjudian Online di Kec. Sidoarjo Kota Kab. Sidoarjo. Dengan tersangka berinisial S laki- laki 42 tahun yang berdomisili di Desa Celep, asal dari kabupaten Nganjuk.
Tersangka S telah melakukan perjudian online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, Senin, (4/9/2023) di Jalan Raya Gading Fajar, Kec. Sidoarjo.
Dengan modus pelaku menerima titipan nomor judi togel dari penombok dengan menggunakan uang
sebagai taruhannya, kemudian nomor togel beserta uang dipertaruhkan pada situs judi Online tersebut, dimana pelaku sudah terdaftar sebagai member-nya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, dalam Perss Rilease di Mako Polresta menjelaskan. Kronologi kejadian Senin (4/9/2023).September 2023 Penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas perjudian dengan
menggunakan uang tunai sebagai taruhannya di Jl. Raya Gading Fajar Ds. Sidokare Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo.
Selanjutnya Penyidik menindaklanjuti informasi tersebut, dan sekitar pukul 22.00 Wib melakukan penindakan terhadap Sdr. S. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian Sdr. S ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone OPPO A12 yang setelah dibuka, didalamnya terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel, selain itu juga ditemukan history ke salah satu situs judi online.