banner 700x256

Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice dan Sosialisasi Program JAGA DESA

banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Dalam rangka optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Daerah terutama pemerintah Desa di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Utara Tim Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto,SH,MH, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana,SH,MH melaksanakan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dan Rumah RJ (Restorativ Justice ) sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, yang bertempat di Bendungan Way Tebabeng, Desa Jagang Kecamatan Belambangan Pagar. Rabu (27/09/2023)

Hadir dalam acara tersebut Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, SE, MM, Wakil Bupati Ardian Syaputra, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, Forkopimda, Kepala Dinas dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-lampung Utara, Camat dan Kepala pemerintahan Desa sekabupaten setempat.

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, mengatakan Kehadirannya guna menyapa masyarakat dan menjelaskan program kejaksaan yaitu Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020.

Baca juga :  Pemdes Kubuhitu Salurkan BLT-DD Triwulan II 2026, Jadi Desa Pertama di Sungkai Barat Cairkan Bantuan

Definisi keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir , cepat sederhana dan biaya ringan” Terang Kajari Lampung.

“Kebijakan Restorativ Justice Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring)selesai tanpa ke meja hijau” ungkap Nanang Sigit Yulianto

Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice dan Sosialisasi Program JAGA DESA

Rumah RJ (Restorativ Justice ) didirikan diharapkan dapat menjadi media tempat para pencari keadilan, melalui program RJ, program yang di canangkan oleh Jaksa Agung pada tahun 2020, adalah salah satu inovasi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan kepastian hukum bagi kalangan masyarakat biasa.

“Kejaksaan Negeri Lampung Utara sendiri telah menyelesaikan sebanyak 18 kasus melalui pendekatan RJ (Restorativ Justice) tertinggi se-kejati Lampung” Pungkasnya. (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *