Samsat Kotabumi: Bayar Pajak Kini Lebih Ringan, Diskon Hingga Bebas Denda

banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 resmi diperpanjang. Masyarakat Lampung kini memiliki waktu tambahan hingga 31 Oktober 2026 untuk melunasi tunggakan pajak dengan berbagai keringanan.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Samsat Wilayah VI Kotabumi, Mohammad Arifin, Selasa (1/9/2026).

Pemerintah Provinsi Lampung melalui SK Gubernur Lampung Nomor *G/475/VI.03/HK/2026 tanggal 1 September 2026 memutuskan memperpanjang program pemutihan. Semula program berlangsung 2 Juni – 31 Agustus 2026, kini diperpanjang menjadi 1 September – 31 Oktober 2026.

Perpanjangan dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat. Data Samsat Kotabumi mencatat kenaikan signifikan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini.

“Sebelum ada keringanan Januari-Mei rata-rata 2.662 unit per bulan. Setelah ada program pemutihan Juni-Agustus rata-rata naik jadi 4.217 unit per bulan. Ada kenaikan sekitar 1.554 unit atau 58,39 persen,” jelas Mohammad Arifin.

Selama periode 2 Juni – 31 Agustus 2026 tercatat *25.961 unit kendaraan yang membayar. Untuk penerimaan PAD khusus di Samsat Kotabumi tercatat lebih dari Rp9 miliar, belum termasuk Samsat Keliling dan Samsat Bukit Kemuning.

Imbauan disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Wilayah VI Kotabumi, Mohammad Arifin kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga :  Sambut HUT RI ke-81, Warga Sekala Berak Kota Alam Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat Kotabumi, Samsat Keliling, dan Samsat Kecamatan Bukit Kemuning.

Program perpanjangan berlaku mulai 1 September 2026 hingga 31 Oktober 2026.

Berikut rincian keringanan yang diberikan dalam program pemutihan:

  1. Wajib Pajak Taat: Diskon PKB 5% hingga 15%. Pembayaran bisa dilakukan 61 hari sebelum jatuh tempo
  2. Bebas Denda dan Pajak Progresif
  3. Tunggakan 1 Tahun atau Lebih: Cukup bayar PKB tahun berjalan. Tunggakan dan denda dihapus
  4. Kendaraan Usia 20 Tahun: Cukup bayar PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus
  5. Mutasi dan Balik Nama Dalam Daerah: Diskon PKB 25% untuk roda 4, dan 50% untuk roda 2
  6. Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon PKB tahun pertama 50% dan tahun kedua 50%

“Perpanjangan program ini bertujuan untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan. Kami imbau masyarakat yang belum menunaikan kewajiban agar segera memanfaatkan kesempatan ini,” pungkas Mohammad Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *