Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kronologi Tewasnya Andini di Tangan Anak Anggota DPR RI dari PKB

Favicon
Tersangka Gregorius Ronald Tannur Dikawal Petugas E1696678971929
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Polisi juga mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula dari Blackhole KTV Club hingga berakhir dengan kematian Andini.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif selama dua hari, akhirnya status Ronald ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan kronologi penganiayaan yang menewaskan perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut.

Dikatakan Pasma, Selasa, 4 Oktober 2023, pukul 18.30 WIB, sepasang kekasih itu makan di daerah G-Walk Citraland. Kemudian, Ronald ditelepon rekannya dan diajak karaoke di Blackhole KTV Club.

Usai makan malam, keduanya menuju ke Blackhole KTV Club. Di room 7, sudah ada lima orang rekan Ronald yang menunggu mereka.

Baca juga : Kemenag Lampura Teken MoU Kerjasama Bidang Perdata dan TUN dengan Kejaksaan Negeri

Malam itu, Ronald dan rekan-rekannya berpesta dan menghabiskan 4 botol miras jenis Tequila. Namun, sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan Andini pulang duluan.

Keduanya terlibat pertengkaran. Anak anggota Komisi IV DPR RI dari Dari PKB itu menendang dan memukul kepala pacarnya dengan botol miras. Pertengkaran tersebut terjadi sejak mereka di dalam room karaoke.

Pertengkaran sejoli itu berlanjut hingga di tempat parkir basement. Ronald naik ke mobil terlebih dahulu. Sementara Andini masih bersandar di pintu mobil sebelah kiri.

“Kemudian GR (Ronald) menjalankan mobilnya berbelok ke kanan. Sehingga sebagian tubuh korban terlindas ban mobil dan terseret sejauh 5 meter,” terang Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *