banner 700x256

Kronologi Tewasnya Andini di Tangan Anak Anggota DPR RI dari PKB

banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Polisi juga mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula dari Blackhole KTV Club hingga berakhir dengan kematian Andini.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif selama dua hari, akhirnya status Ronald ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan kronologi penganiayaan yang menewaskan perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut.

Dikatakan Pasma, Selasa, 4 Oktober 2023, pukul 18.30 WIB, sepasang kekasih itu makan di daerah G-Walk Citraland. Kemudian, Ronald ditelepon rekannya dan diajak karaoke di Blackhole KTV Club.

Usai makan malam, keduanya menuju ke Blackhole KTV Club. Di room 7, sudah ada lima orang rekan Ronald yang menunggu mereka.

Malam itu, Ronald dan rekan-rekannya berpesta dan menghabiskan 4 botol miras jenis Tequila. Namun, sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan Andini pulang duluan.

Keduanya terlibat pertengkaran. Anak anggota Komisi IV DPR RI dari Dari PKB itu menendang dan memukul kepala pacarnya dengan botol miras. Pertengkaran tersebut terjadi sejak mereka di dalam room karaoke. 

Pertengkaran sejoli itu berlanjut hingga di tempat parkir basement. Ronald naik ke mobil terlebih dahulu. Sementara Andini masih bersandar di pintu mobil sebelah kiri.

“Kemudian GR (Ronald) menjalankan mobilnya berbelok ke kanan. Sehingga sebagian tubuh korban terlindas ban mobil dan terseret sejauh 5 meter,” terang Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca juga :  Tempat Parkir di Depan Toko Mitra Swalayan Diduga Tidak Mengantongi Ijin Sempadan Jalan Maupun Ijin Menutup Saluran Air

Kemudian, Ronald membawa korban ke apartemen Orchard Tanglin. Apartemen ini adalah tempat mereka tinggal. Namun, saat itu Andini yang masih bernyawa diletakkan di bagasi mobil oleh Ronald. Bukan di jok penumpang.

Rabu dini hari pukul 01.15 WIB, setibanya di apartemen Orchard, Andini dikeluarkan dari bagasi mobil kemudian di bawa ke kamar nomor 3112. Andini dibawa menggunakan kursi roda.

Menurut Pasma, saat di kamar apartemen Andini masih hidup. Beberapa saat kemudian Andini tampak lemas. Ronald sempat memberinya napas buatan dan menekan dadanya, tapi Andini tidak merespons.

Sekitar pukul 02.32 WIB, Ronald turun aparteman dan membawa Andini ke National Hospital. Oleh dokter yang memeriksanya, perempuan berusia 29 tahun itu dinyatakan sudah tewas sebelum tiba di rumah sakit.

Pihak National Hospital langsung merujuk jenazahnya ke RSUD dr. Soetomo.

Pukul 05.00 WIB, Ronald melaporkan kematian Andini ke Polsek Lakarsantri. Dalam laporannya disebutkan bahwa ada seorang perempuan yang meninggal di Apartemen Orchard Tanglin.

Tim INAFIS pun diterjunkan dan melakukan olah TKP. “Hasil pemeriksaan di TKP dan keterangan para saksi di apartemen, ditemukan memang benar wanita meninggal dunia. Tapi ada kejanggalan,” ujar Pasma.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, pukul 23.00 WIB, polisi mengajukan otopsi terhadap jenazah Andini. 

Sebagai tersangka, Ronald dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tadi malam, terhadap tersangka sudah kami tahan. Per 5 Oktober selama 20 hari ke depan,” tutup Pasma. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *