Serang – News PATROLI.COM –
Sidang ke III kasus gugatan wanprestasi PT Astra Credit Companis (ACC) Finance terhadap Adang Sopian di Pengadilan Negeri Serang menghadirkan saksi dari masing – masing pihak berperkara.
Dugaan kebohongan saksi penggugat mengemuka di persidangan. Senin 23 Oktober 2023.
Suganda, SH,.MH,. Pengacara tergugat Adang Sopian usai persidangan terang-terangan menuding saksi berbohong. Menurut Suganda, kebohongan Irni Wahyudi selaku saksi penggugat adalah saat ia memberikan keterangan terkait angsuran dan tuduhannya terhadap Adang Sopian yang sudah mengalihkan kredit mobil kepada pihak lain padahal mobil masih dalam penguasaan Adang Sopian.
“Saksi Irni dalam persidangan menyatakan bahwa angsuran baru masuk 1 bulan, padahal angsuran mobil sudah masuk 2 bulan yaitu dari dana pencairan pinjaman, langsung dipotong 1 angsuran pertama Rp. 2.980.000 setelah itu angsuran kedua melalui m-banking VA virtual account. Kebohongan kedua yang saksi katakan adalah mobil sudah di take over padahal mobil masih ada dalam penguasaan konsumen (Adang Sopian-red) dan tidak di over alihkan ke pihak ketiga, Jadi dipoint 1 itu saksi Irni menganggap dengan surat kuasa dari seseorang bernama away, mobil itu telah di pindahtangankan padahal hanya di backup,” ujar Suganda.
Advokat yang kerap membela masyarakat lemah ini menambahkan, ia akan melaporkan saksi ke polisi dengan tuduhan berbohong alias memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Klien kami ini masyarakat lemah yang berprofesi sebagai buruh pabrik, kasian sudah dirampas mobilnya digugat pula di pengadilan dengan tuduhan tak berdasar, terkait keterangan palsu yang saksi penggugat katakan di persidangan kami punya buktinya,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI) Advokat Ujang Kosasih, SH,. Mengatakan. Berbohong di pengadilan adalah tindak pidana. Tengan tegas ia menjelaskan bahwa berbohong di dalam ruang sidang bukan saja suatu tindak pidana, tetapi juga relatif berat dari sisi ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu.
Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka. Oleh ayat (4) pasal yang sama, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP.