Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Selasa, ( 31/10/2023). Seorang Residivis pria berinisial DP 30 tahun keluar masuk penjara atas kasus kriminal dan penyalahgunaan narkotika, kini kembali diamankan Polresta Sidoarjo atas kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti seberat 68,94 gram.
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro dalam Press Release di Mako Polresta mengatakan, motif yang dilakukan pelaku dari faktor ekonomi yang bersangkutan ini menjual narkotika sejak 5 bulan yang lalu ini secara bertahap lewat WA. Selain itu yang bersangkutan menjual juga, sebagai kurir narkotika, jelasnya.
Pelaku memasarkan barang sebanyak 68,94 gram ini untuk dijual dan dipasarkan dibeberapa daerah yang konsumenya tidak hanya dari Sidoarjo tetapi juga dari Pasuruan, Probolinggo, Surabaya dan Gresik.
Sesuai dengan perbuatannya kini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ags/MW)