Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Laki- laki Asal Surabaya Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus di Bawah Umur

Marsudi
Gambar WhatsApp 2023 11 07 Pukul 18.44.29 069e5262
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Dengan minimnya siraman Rohani yang didapat, akibatnya nafsu bejat yang dilampiaskan pada seseorang yang bukan pasangan resmi. Seperti yang dilakukan berinisial S, seorang duda berusia 42 tahun asal Wonokromo, Surabaya, yang dua kali melakukan persetubuhan terhadap gadis berkebutuhan khusus berusia 17 tahun, asal Buduran, Sidoarjo.

Kejadian yang tidak senono itu terungkap pada 29 Oktober 2023, saat korban sedang berjalan sendiri di Jalan Raya Bypass Krian ditemukan guru tempatnya sekolah di SLB. Ditanyai oleh gurunya, korban seperti kebingungan dan tidak tahu arah pulang.

“Kemudian korban diantarkan gurunya ke rumah bibi korban di Buduran. Dari sinilah korban menceritakan telah disetubuhi seorang teman laki-laki di Surabaya lalu pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polresta Sidoarjo,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/11/2023) pada wartawan.

Selanjutnya Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Kemudian pada 2 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Wonokromo, Surabaya pelaku S berhasil ditangkap.

Baca juga : Polwan Sidoarjo Goes to School

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku S, perkenalannya dengan korban melalui aplikasi jejaring sejak 24 Oktober 2023. Selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu di Terminal Pulo Wonokromo, hingga terjadilah persetubuhan pertama pada 27 Oktober 2023 dan kedua 28 Oktober 2023 yang dilakukan di sebuah penginapan Surabaya,” lanjutnya.

Pelaku S tega melakukan persetubuhan terhadap korban, karena sudah lama tidak berhubungan badan semenjak istrinya meninggal dunia. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *