Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Titik Terang Kasus Tukar Guling Tanah Percaton di Desa Kolor

Hendri Purnawan
Gambar WhatsApp 2023 11 29 Pukul 18.32.44 Bd399f36 E1701258492541
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –

Setelah menetapkan tiga tersangka kasus tukar guling tanah percaton yang terletak di Desa Kolor Kec. Kota Sumenep milik Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiye, Unit IV Subdit III Direskrimsus Polda Jatim kembali memeriksa sejumlah saksi hari ini 29/11/2023 di Sumenep.

Kasus tersebut menarik perhatian para pemerhati kebijakan publik, sehingga berbagai tanggapan di pemberitaan Media Online yang dinilai kurang berpihak pada penyidik Polda Jatim, dan sehingga menjadi buah bibir masyarakat Sumenep.

Kasus tanah kas desa tersebut telah bergulir sejak 7 tahun lalu, penyidik hampir putus asa menemui jalan buntu, tapi atas kerja keras penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti akhirnya kasus mulai terang benderang dan terlapor H Sugianto CS pada 22 November 2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Jauh sebelum ditetapkan tersangka terlapor juga melakukan berbagai upaya hukum agar terlepas dari yang dituduhkan, menuntut penyidik Polda Jatim ke pengadilan akan tetapi gagal, kemudian banding sampai Kasasi juga gagal meyakinkan hakim, dan upaya terakhir melakukan upaya mengajukan PK untuk terkait penanganan pengadilan agar di PN Sumenep, akan tetapi sampai sekarang masih belum keluar keputusannya,

Baca juga : Kemenag Lampura Teken MoU Kerjasama Bidang Perdata dan TUN dengan Kejaksaan Negeri

Salah satu pemerhati anti Korupsi Makhtub Syarif buka suara terkait pemberitaan yang bertebaran di Media Online, “Kalau kita lihat upaya terlapor sebelum tersangka telah melakukan berbagai upaya hukum menuntut penyidik ke pengadilan sampai pada kasasi dengan seluruh kemampuan menyodorkan alat bukti tidak bisa meyakinkan hakim atau gagal, seharusnya tidak perlu diperdebatkan, kan masih ada peluang Pradilan”.paparnya.

Sambung Makhtub, “Kalau abang-abang pemerhati dan pakar hukum berpendapat penyidik Polda Jatim dinilai salah ya bantu H Sugianto melakukan upaya hukum Pradilan, tapi saya menilai abang-abang belum menguasai kronologis perkara yang sebenarnya karena mereka tidak pernah mengikuti sidang upaya hukum yang dilakukan H Sugianto” sambungnya.

Makhtub menambahkan, “Dan terkait kasus ada kadaluarsanya belum ada peraturan atau perundang-undangan yang mengatur, hal tersebut baru diatur dalam UU No. 1 tahun 2023 dan mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, di pasal 136 dijelaskan masa waktu kadaluarsanya tergantung ancaman pidananya”, Pungkasnya.

(Hendri/ Sahmari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *