Lamongan – News PATROLI.COM –
Kejaksaan Negeri Lamongan menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 – 2019, Kamis (7/12/2023).
Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan yang masih aktif yang ditetapkan tersangka itu adalah Kades Bagus Cahyo Kurniawan dan Bendahara Desa Yayuk Susilowati. Korupsi yang yang dilakukan keduanya diduga merugikan keuangan Desa Puncakwangi Kecamatan Babat Kabupaten sebesar Rp 147.281.600.
Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby mengatakan kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya besok dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lamongan.
“Benar keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 – 2019,” kata Kasi Intel Kejari Fadly Arby.
Lebih lanjut Fadly menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan kepada desa dan bendahara desa Puncakwangi yang masih aktif tersebut melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Puncakwangi mengalami kerugian sebesar Rp 147 lebih.