Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Dengan kurangnya kesadaran dan minimnya dalam pengetahuan hukum yang berlaku di Negara yang kita cintai ini, akibatnya sering berulang kali kejadian kasus yang melanggar hukum. Khususnya anak – anak muda dan para dewasa yang banyak mengabaikan hukum.
Seperti baru – baru ini yang terjadi dengan adanya Aksi kelompok remaja yang akan melakukan tawuran dengan membawa puluhan senjata tajam yang berhasil diringkus polisi Sidoarjo.
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Pres Release di Mako Polresta Sidoarjo, kejadian pada hari Minggu, (10/12/2023) pukul 04.00.Wib didua lokasih yang berbeda.
Lokasi pertama di perumahan Wisma Indah Pepe Legi, kecamatan Waru Sidoarjo dan yang kedua di Jalan Raya Juanda arah T1 Bandara Juanda Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku tersangka FA 19 tahun, MRA 16 tahun dan D 16 tahun, dua pelaku masih dibawah umur dan satu pelaku sudah dewas, kejadian tersebut di TKP Kecamatan Waru. Sedangkan di TKP Sedati pelaku berusia 20 tahun.
Ia menjelaskan awalmulanya mereka bertiga duduk sambil ngopi, kemudian diantara mereka salah satunya D mengajak teman – temannya yang lain karena ada perselisihan didaerah lain lalu mengajak mengambil senjata tajam yang dimilikinya.
Jadi saat konvoi melintasi di Jalan Jendral S. Parman Waru rombongan pelaku dilempari batu oleh orang tidak dikenal dan mereka berusaha mengejar dengan membawa senjata tajam, kemudian pelaku diamankan oleh petugas yang tidak jau dari lokasi kejadian.
Kini tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU darurat no.12 tahun 51dengan ancaman 10 tahun penjara, pungkasnya. (Ags/MW)
















