Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Penganiayaan Anak Bawah Umur di Wilayah Wonogiri Seakan Tak Tersentuh Hukum

Marsudi
Korban BN
BA, Korban Penganiayaan saat dirawat di Rumah Sakit. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Belakangan ini banyaknya perguruan silat di wilayah Wonogiri yang notabenya menjadi siswa harus melalui berbagai tes fisik, namun sangat yang disayangkan, dari pihak perguruan silat untuk rekrutmen anak-anak di bawah umur kurang terkontrol penuh tentang dasar pendidikan moral serta pendidikan mengenai batasan penggunaan seni beladiri, sehingga mental anak yang belum stabil cenderung menggunakan kemampuan beladiri tidak sesuai dengan AD/ART organisasinya.

Seperti kejadian pengeroyokan yang telah dialami seorang anak, korban pengeroyokan berinisial BA umur 14 th warga Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri yang dianiaya dan dikeroyok oleh beberapa teman seperguruan beladiri dikarenakan korban tidak mengikuti latihan karena tidak sanggup mengikuti pelatihan berat.

Kronologi kejadiannya pada hari Kamis (27/12/2023) sekitar jam 23.00 WIB, korban yang sedang bermain di rumah temannya bernama Az, para terduga pelaku yang berjumlah lebih dari 6 (enam) orang tiba-tiba menjemput korban (BA) kemudian korban dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA) wilayah Kecamatan Baturetno, di tempat tersebut korban dipukuli, disulut rokok, ditendang bagian kemaluan, diinjak-injak sampai terkapar tidak berdaya oleh teman-teman seperguruan korban antara lain diketahui berinisial : MS, JN, AN, ES, AR, IR serta 3 orang yang tidak dikenal korban.

Luka E1705211447649
Salah satu luka yang diderita BA akibat penganiyaan dan pengeroyokan. | Foto: Ist

Di tempat terpisah korban dipaksa berduel melawan dua orang, alhasil korban akhirnya tumbang karena mengalami luka berat dikarenakan Liver Korban mengalami kebocoran sehingga korban diharuskan dokter diberikan transfusi darah sampai dua kantong golongan O dan dirawat selama 8 (Delapan) Hari di Rumah Sakit, selain itu Smartphone korban juga telah dirampas oleh terduga para pelaku yang hingga kini masih dikuasai tanpa maksud yang jelas.

Baca juga : Polres Wonogiri Upacara Penyerahan Jabatan Kapolsek dan Kenaikan Pangkat ASN

Terpisah, menurut keterangan Afrizal Surya Atmaja, SH selaku Advokat/Kuasa Hukum keluarga korban telah berupaya menghubungi terduga para pelaku penganiayaan dan/atau pengeroyokan melalui Kepala Desa diantaranya Kepala Desa Batuwarno , Jarot; Kepala Desa Sumberagung, Dodi dan Sekretaris Desa Sumberagung, Hendrik serta Kepala Desa Ronggojati, Sutrisno namun sampai saat ini tidak ada tanggapan.

Sehingga peristiwa pengeroyokan tersebut belum menemui titik terang terkait keberadaan dari para terduga pelaku penganiayaan dan pelaku masih bebas melenggang tanpa adanya rasa bersalah. Oleh karena itu, permasalahan ini akan dilimpahkan oleh Kuasa Hukum korban kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri agar diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Yang kemudian menjadi pertanyaan dari awak media, apakah dari pihak Kepala Desa tidak berkomitmen untuk mempercepat proses fasilitasi pasca dihubungi oleh Kuasa Hukum Keluarga Korban sehubungan dengan keberadaan para terduga pelaku?

Sampai berita ini diliris, dari pihak Kepala Desa maupun pihak pelaku juga perwakilan Organisasi belum bisa di konfirmasi lebih lanjut terkait peristiwa Penganiayaan Anah di Bawah Umur Tersebut.

(Marsudi/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *