Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Penerima Bantuan Hibah KONI Hanya Diperuntukkan Induk Organisasi “Terkesan Melawan Huku”.

Favicon
IMG 20211005 WA0087
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep, Newspatroli.com
Polemik soal bertambahnya anggaran dana hibah di pemerintah kabupaten (pemkab) Sumenep melalui dinas pariwisata, kebudayaan dan olahraga (disparbudpora) untuk 22 cabang olahraga (cabor) dan komite olahraga nasional indonesia (KONI) kini menjadi berlanjut menjadi perbincangan mendalam.
Ketua umum lembaga independen pengasan keuangan (LIPK) jakarta, Abd latif, Mengatakan bahwa anggaran dana hibah khusus KONI di tahun anggran 2020 sebesar Rp 350 juta, sedangkan untuk tahun 2021 yaitu Rp 500 juta.
“hal tersebut bertentangan dengan peraturan presiden (perpres) nomer 95, tahun 2017 tentang peningkatan olahraga perestasi nasional sebagai mana diatur dalam pasal 21 bahwa yang boleh menerima dana hibah itu hanyalah induk organisasi cabor dan organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas ungkap latif selasa (05.10.2020).
Bahkan selain itu dinilai bertentangan dengan perpres hal tersebut juga dianggap melanggar melanggarar keputusan menteri pemuda dan olahraga (menpora) nomer 12 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah untuk peningkatan prestasi olahraga nasional. Penerima bantuan hanya induk organisasi cabor dan organisasi olahraga penyandang disabilitas (NPC) belum ada regulasi yang mengatur bahwa koni boleh menerima dana hiba, karena koni telah mendapat gaji dan tunjangan opersional dari pemerintah, nah akibat persolan seperti ini banyak ketua koni masuk bui” tegasnya pada media.
Berdasarkan hal itu, pemberian dana hibah untuk koni diduga sebagai tindakan melawan hukum yang di ancam pidana penjara sebagai mana telah diatur dalam undang-undang nomer 17 tahun 2003 tentang keuangan neraga pasal 34 ayat 2.
“satu lagi yang menjadi sebuah pertanyaan besar, jika anggaran dana hibah keolahragaan di masa sebelum pembatasan covid-19 atau dalam kondusi normal menelan anggaran Rp 1,75 M. Kemudian disaat vakum tidak ada kegiatan malah membengkak jadi Rp 2M ini kan aneh”, pungkanya. Menanggapi persolan itu, humas koni sumenep zubaidi, mengatakan bahwa kegiatan koni di tahun 2021 yaitu hanya mengadakan kegiatan pemusatan latihan kabupaten (puslatkad) dalam rangka mempersiapkan parar pemain untuk mengikuti pekan olahraga provinsi (porprov) tahun 2022. “Kebetulan kita persiapan porprov 2022 ini kita mengadakan pemusatan pelatihan di cabor-cabor yang akan dikirim ke porprov nanti, mulai saat ini sudah di mulai sampai Desember nanti”, ucapnya. Ketika dikonfirmasi soal jumlah anggaran yang diterima oleh koni zubaidi membenarkan bahwa anggaran tersebut memang Rp 2M sejak tahun 2020 lalu .
“Tetap 2 M dari dulu, itu kan masih dipengurusan yang lama (tahun anggaran 2020 red), kalau yang baru memang Rp 2M tetapi anggaran koni cuman Rp 350 juta, jawabnya.
Sambung zubaidi “yang Rp 2M itu dibagi, koni Rp 350juta, terus sisanya itu dibagi ke cabor-cabor dan itu tiap cabor tidak sama, kalau rinciannya saya tidak bisa sebutkan”, tegas zubaidi. Adapun realisasi anggaran dana hibah itu, juga dipergunakan untuk membayar karyawan, padahal di awal, ketua umum LIPK menyebutkan bahwa pengurus koni telah memperoleh gaji serta tunjangan operasional dari pemerintah. (Sah)

Baca juga : Diabaikan Mantan Bupati Hendy, Pedagang Pasar Baru Kencong Tutup Logo Pemkab Jember dengan Kain Kafan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *